https://www.traditionrolex.com/27 Kejati Bali Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Jalan ke Dermaga Gunaksa - FAJAR BALI
 

Kejati Bali Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Jalan ke Dermaga Gunaksa

(Last Updated On: 05/11/2020)

DENPASARFajarbali.com | Intelijen Kejati Bali dan Kejari Klungkung bersama petugas Adhyaksa Monitoring Center (AMC) menangkap seorang perempuan bernama I Gusti Ayu Ardani, Kamis (5/11/2020).

Perempuan yang menjadi terpidana dalam perkara pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung pada tahun 2007 sampai 2008 ini dibekuk di rumahnya Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai, Denpasar.

“Adapun terpidana I Gusti Ayu Ardani merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Klungkung,” terang Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.

Penangkapan terhadap terpidana I Gusti Ayu Ardani untuk melaksanakan putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dengan amar mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung.

Di mana saat itu terdakwa I Gusti Ayu Ardani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Dijelaskan Luga, Ardhani sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan Makamah Agung namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Pada tahun 2018 Gusti Ayu Ardani mengajukan peninjauan kembali ke Makamah Agung atas putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali Nomor : 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan amar menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani.

Setelah mengamankan kata Kasipenkum, terpidana I Gusti Ayu Ardani langsung dibawa ke Rutan klungkung dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk selanjutnya di eksekusi ke Rutan Klungkung

“Tadi sekitar pukul 12.00 Wita, terpidana I Gusti Ayu Ardani telah berada di Rutan Klungkung untuk menjalani pidana. Terpidana dalam kondisi sehat dan telah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif,” papar Luga.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ekonomi Digital Topang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia      

Kam Nov 5 , 2020
Dibaca: 4 (Last Updated On: 05/11/2020)JAKARTA-fajarbali.com | Pandemi Covid-19 telah mempercepat transformasi digital perekonomian di Indonesia dengan sangat cepat dalam semibilan bulan terakhir. Transformasi digital ini telah berkembang pesat, lebih dari sekedar e-commerce dan perusahaan transportasi online dan telah merambah ke sektor-sektor lain seperti manufaktur, kesehatan, pendidikan, ritel, perhotelan, dan […]

Berita Lainnya