30 Knalpot Brong Disita Polisi Saat Razia

Tindakan tegas ini dilaksanakan setelah melakukan beberapa kali razia rutin di wilayah Polsek Kuta Selatan.

 Save as PDF
(Last Updated On: )

KNALPOT BRONG-Polsek Kuta Selatan amankan puluhan knalpot brong saat pelaksanaan razia rutin.Foto/hen

KUTA SELATAN -fajarbali.com |Menjelang konfrensi WWF, jajaran Polsek Kuta Selatan melakukan tindakan tegas terhadap penggunaan knalpot brong dan balapan liar. Tindakan tegas ini dilaksanakan setelah melakukan beberapa kali razia rutin di wilayah Polsek Kuta Selatan.

Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira SH MH, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari patroli, blue light, dan cipta kondisi menjelang event konferensi WWF.

Di mana, dalam operasi tersebut pihaknya telah melakukan 75 penindakan. Salah satunya menindak penggunaan knalpot brong, trek-trekan liar, pelanggaran lalu lintas oleh WNA.

Ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban umum dan merespon keresahan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong dan trek-trekan liar yang mengganggu kenyamanan,” tegasnya.

Dibeberkanya, adapun barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut antara lain, 30 knalpot brong berbagai merk dan jenis 6 unit motor tanpa kelengkapan surat dan menggunakan knalpot brong/racing.

Untuk barang bukti knalpot brong akan diserahkan ke Satuan Lantas Polresta Denpasar agar segera dimusnahkan. Bagi kendaraan yang diamankan akan diminta untuk melengkapi surat-surat dan kelengkapan standarnya.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” imbuhnya.

Dia juga berharap adanya peran serta aktif masyarakat dalam membantu kepolisian untuk mendukung dan menjaga harkamtibmas, terlebih menjelang event konferensi Internasional WWF 2024 agar berjalan aman dan lancar. R-005

 Save as PDF

Next Post

Mantan Sopir Sebut Status Lima Terdakwa di PT DOK Seperti Babu, Semua Kendali Ditangan Mang Tri

Kam Mei 2 , 2024
ungkap Ketut Agus Suardana bahwa semua keputusan terkait PT DOK ada ditangan Mang Tri
IMG_0554

Berita Lainnya