Denpasar – Fajarbali.com | Pernyataan kuasa hukum Aldo Putra Kurniawan terdakwa kasus narkotika terkait barang bukti dalam perkara ini mendapat tanggapan serius dari Kejaksaan Negeri Denpasar.
Sebelumnya Siti Saputra alias Ipung kuasa hukum Aldo menyebut dalam pembelaannya bahwa, pihaknya tidak pernah melihat barang bukti narkotika yang disebut-sebut dipesan terdakwa dari Malaysia.
Tak hanya itu Ipung juga menyebut bahwa selama persidangan jaksa tidak pernah memperlihatkan barang bukti sabu tersebut.
Terkait hal ini Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Denpasar I Wayan Eka Widanta yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2020) membantahnya. Dikatakannya, tidak benar bila Jaksa tidak pernah menunjukkan barang bukti di muka sidang.
Bahkan dikatakannya, untuk urusan barang bukti, pihaknya tidak pernah main-main karena itu adalah hal yang paling penting dalam setiap perkara.
“Tidak benar tidak ada barang bukti, barang bukti itu sudah ditunjukkan di dalam persidangan,” terang Eka Widanta sambil menunjukan barang bukti sabu milik terdakwa Aldo dkk.
Selain itu Eka Widanta juga menunjukkan label barang dalam kasus ini. Dalam label barang bukti itu tertulis barang bukti sabu seberat 2 gram.”Jadi bisa baca sendiri kan dalam label barang bukti itu sudah tertulis sabu seberat 2 gram,” terang Eka Widanta.
Terkait sisa barang bukti lainnya, Eka Widanta menyebut sudah dilakukan pemusnahan. Pemusnahan itu juga sudah izin dari Pengadilan.
“Semua sudah diterangkan dalam berkas, jadi bagi kami soal barang bukti seharusnya tidak masalah karena semuanya lengkap,” pungkasnya.
Diketahui, Ipung selaku kuasa hukum Aldo Putra Kurniawan dalam pembelaannya menyebut pihaknya tidak pernah melihat barang bukti dalam perkara.
Bahkan menurut Ipung, saksi dari jasa pengiriman FedEx yang pernah di BAP di Jakarta mengatakan tidak pernah melihat barang bukti narkotika yang disebut-sebut berada dalam kekuasaan Aldo dan dua rekannya, Thio Firmansyah dan M. Sihahbul alias Amin alias Wayan, saksi hanya melihat foto dari barang bukti tersebut.
“Jadi yang mengetahui bahwa barang bukti itu narkotika jenis sabu hanya saksi dari polisi dan dari Bea Cukai, sedangkan saksi dari FedEx hanya melihat fotonya saja,” ujar Ipung dalam sidang yang berlangsung secara teleconference.(eli)