https://www.traditionrolex.com/27 Pembunuh Cewek Michat Divonis 10 Tahun Penjara  - FAJAR BALI
 

Pembunuh Cewek Michat Divonis 10 Tahun Penjara 

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia

 Save as PDF
(Last Updated On: 06/06/2023)

VONIS-Terdakwa Raden Aryo Buwono (buju putih) bersalaman dengan kuasa hukumnya usai divonis hakim.Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/6) menjatuhkan vonis 10 penjara terhadap Raden Aryo Puspo Buwono, pria asal Blitar, Jawa Timur yang menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan yang terjadi di kamar kos nomor 109 Kos-kosan Griya Sambora di Jalan Tukad Batanghari I No 7, Panjer, Denpasar Selatan. pada tanggal 31 Desember 2022. 

Dalam amar putusannya yang dibacakan di muka sidang, majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Fitria alias Aluna Sagita meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.

BACA Juga :Identitas Terkuak, Korban Diduga Tewas Ditusuk Geng Motor

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Menghukum terdakwa Raden Aryo Puspo Buwono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, ” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang. 

Menariknya, mendengar putusan itu terdakwa yang selama di Bali tinggal di Jalan Serma Gede No 1 (rumah kos paling ujung) kamar Lantai 2 No 9 Desa Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Barat sempat meneteskan air mata. 

BACA Juga : Bandar Judi Online Ditangkap, Beromzet Puluhan Juta Sebulan

Diketahui, putusan hakim ini tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini yang pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 13 tahun. Jaksa sebelumnya juga menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Atas putusan ini, terdakwa dan juga JPU sama sama menyatakan menerima, ” Karena antara terdakwa dan Jaksa sama sama menerima, maka kasus ini dinyatakan selesai, ” ujar hakim sembari mengetuk palu tanda sidang usai. 

BACA Juga : BREAKING NEWS ! Dikejar Gerombolan Pengendara Motor, Seorang Pria Tewas Ditusuk

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU yang dibacakan terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari niat terdakwa yang ingin mencari cewek pekerja seks untuk berhubungan badan sekaligus mencuri barang dan uang melalui aplikasi Michat. Niat mencuri ini terjadi lantaran terdakwa banyak memiliki hutang dan pada saat itu juga terdakwa tidak memiliki uang. 

“Kemudian terdakwa mencari wanita pekerja seks dengan menggunakan aplikasi Michat dan menemukan seorang wanita yang mau kencan dengan terdakwa dan mematok harga Rp 600 ribu dengan melakukan hubungan badan sebanyak dua kali,” sebut jaksa sebagaimana dalam dakwaan. 

BACA Juga : Kafe Eksrim Leonardo Gelato Ternyata Masih Sengketa, Pemilik dan Pengelola Saling Lapor

Setelah sepakat dengan harga yang ditawarkan terdakwa oleh korban diberi alamat untuk bertemu di Griya Sambora kamar no 109 Jalan Tukad batanghari I No.7 Desa/Kel. Panjer Kecamatan Denpasar Selatan kota Denpasar. Kemudian, sekitar pukul 17.50 WITA terdakwa berjalan kaki menuju lokasi yang disebutkan itu. 

Sampai di lokasi kejadian tepatnya di kamar No 109, terdakwa sempat berbincang dengan korban yang kemudian dilanjutkan keduanya berhubungan badan.Setelah kurang lebih 15 berhubungan badan, terdakwa juga korban sempat membersihkan diri. Dalam kondisi masih sama sama telanjang, terdakwa melihat korban duduk membelakanginya. 

BACA Juga : Berperan Sebagai Host Streamer Judi Slot, Tiga Selebgram Cantik Diciduk

“Saat itulah timbul niat terdakwa untuk menguasai barang milik korban dan langsung mencekik korban dari belakang.,” ungkap jaksa dalam dakwaan. Korban sempat melawan sehingga keduanya jatuh ke lantai. Saat terjatuh itu, terdakwa langsung membenturkan kepala korban kedepan dan ke lantai. 

Karena korban masih bergerak, terdakwa mengambil bantal dan membekap korban dengan bantal tersebut dengan posisi terdakwa berada diatasnya. Setelah itu terdakwa melepaskan bantal dari sarungnya dan melilitkan sarung bantal pada leher korban sembari meraih sebuah kabel yang terletak di lubang laci lemari yang juga digunakan untuk mencekik korban. 

BACA Juga : Turis Cina Tewas Usai Berlatih Surfing di Depan Beach Walk Kuta

Setelah terdakwa mengetahui korban tidak bergerak lagi, terdakwa langsung panik dan segera menggunakan pakaian kemudian mengambil barang-barang milik korban seperti, dua buah handphone, dua lembar uang tunai dalam bentuk ringgit masing-masing dengan nominal 1 (satu) ringgit, uang tunai dalam rupiah sejumlah Rp.2.500.000 dan memasukkannya ke saku celana. 

Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, terdakwa langsung pergi, namun sebelumnya terlebih dahulu mengunci pintu kamar dari luar dan membawa kunci kamar tersebut. Kemudian terdakwa pergi dari kamar dan menuju ke kosan tempat tinggal terdakwa di Jalan Serma Gede no 1 Lantai II No 9 Desa dauh Puri Kelod, Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar.W-007

 Save as PDF

Next Post

Polisi Obok-obok Kamar Hotel, Tentara Gadungan Asal Australia Simpan Senjata Airsoft Gun

Sel Jun 6 , 2023
Pacarnya Pernah Diancam Akan Dimutilasi
IMG_20230606_182002

Berita Lainnya