https://www.traditionrolex.com/27 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Warung Uncle Benz Diadili - FAJAR BALI
 

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Warung Uncle Benz Diadili

Terdakwa lalu pergi meninggalkan korban tapi korban menyusul dari belakang sambil berkata kasar.

 Save as PDF
(Last Updated On: 20/07/2023)

Terdakwa I Gede W usai menjalni sidang atas kasus pembunuhan yang terjadi di warung Uncle Benz.Foto/eli 

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus pembunuhan terhadap warga negara asing bernama Troy Mccallum Scott Johnston dengan terdakwa I Gede W (39), Selasa (20/7) kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi.

Usai mendengarkan dakwaan JPU yang dibacakan di muka sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan agent menghadirkan beberapa saksi yang mengetahui peristiwa berdarah ini.

Dalam dakwaan jelaskan, kasus yang menyebabkan korban kehilangan nyawa ini terjadi pada tanggal 23 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WITA di Uncle Benz Jalan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

BACA Juga : Warga Belanda Terdakwa Kasus Penipuan Divonis 2 dan 3 Bulan Penjara

Sebelum kejadian sekitar pukul 20.00 WITA korban datang ke warung Uncle Benz yang saat itu sedang dijaga oleh terdakwa.”Korba datang berjalan kaki sambil membawa 10 botol minuman beralkohol jenis beer dan langsung memesan whisky, tapi karena tidak ada whisky terdakwa lalu memasan arak campur coca cola,” sebut JPU dalam dakwaannya.

Korban saat itu juga nampak sedang ngobrol dengan saksi I Wayan Agusnawan. Korban sempat mengatakan ingin membeli tanah dj kawasan Pantai Balangan. Mendengar apa yang disampaikan korban, saksi lalu mengajak korban ke rumah terdakwa yang berada persis di belakang warung Uncle Benz.

Setelah itu korban kembali ke warung Uncle Benz sambil melanjutkan minum hingga mabuk sambil melempar lempar botol beer dan gelas ke jalan raya hingga mengenai kendaraan yang sedang melintas. Melihat aksi korban, terdakwa sempat meminta maaf kepada pemilik kendaraan yang terkena lemparan.

BACA Juga : Terjerat Kasus Narkotika, WN Slovakia Divonis Ringan 

“Terdakwa juga sempat menegur korban. Saat itu disaksikan oleh saksi I Wayan Sutrija dan saksi Agus Hengky Junaedi Mindra Dinata yang saat itu keduanya juga sedang minum di warung Uncle Benz,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu.

Terdakwa yang melihat aksi korban itu, membawa korban ke vila Lenixsum yang menurut keterangan korban dia menginap disana. Tapi setelah sampai di villa, ternyata terdakwa tidak menginap di villa itu dan ini membuat korban bingung dan memutuskan untuk kembali ke warung.

Sampi diwarung, korban berulah saat buang air kecil, dimana air kencing korban sempat mengenai kaki terdakwa. Tapi saat itu terdakwa tidak menghiraukan ulah korban. Korban kembali berulang saat masuk ke dalam warung. Dimana saat itu koran mendatangi saksi I Wayan Sutirja dan saksi Agus sambil memperlihatkan kemaluannya.

BACA Juga : Punya Bukti Baru, Sudikerta Ajukan Peninjauan Kembali

Dalam dakwaan sebutkan, terdakwa yang melihat itu meminta korban untuk tenang, namun korban malah memukul pinggang terdakwa, memiting leher terdakwa dari belakang serta menggigit bahu terdakwa. Terdakwa lalu pergi meninggalkan korban tapi korban menyusul dari belakang sambil berkata kasar.

Korban lalu duduk di depan warung sambil melempar gelas ke jalan dan ke arah pohon. Melihat itu terdakwa kembali meminta korban untuk tenang. Tapi korban malah mengambil kursi kayu dengan maksud untuk memukul terdakwa sehingga antara korban dan terdakwa saling berebut kursi kayu.

Terdakwa yang sudah emosi dan kesal dengan ulah korban akhirnya berhasil mengambil kursi itu dan langsung memukulkan ke kepala korban hingga korban jatuh terlentang ke belakang dan tidak bergerak. Dari hasil visum penyebab kematian korban adalah adanya perdarahan luas pada ruang bawa selaput lunak otak.W0-007

 Save as PDF

Next Post

Beredar Video Grup "Bajing Kids", ABG Dikenakan Biaya Rp 50 Ribu Diajak Pesta Miras

Kam Jul 20 , 2023
Mereka Menegak Botol Miras Secara Bergiliran Sambil Diiringi Musik
IMG_20230720_192314

Berita Lainnya