https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Menipu Sewa Menyewa Vila, Bule Belanda Dituntut 2,5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Diduga Menipu Sewa Menyewa Vila, Bule Belanda Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 06/07/2023)

Ilustrasi pembacaan tuntutan.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Dirk Hemanus EK (53) pria kelahiran, Hoorn, Belanda terdakwa kasus dugaan penipuan sewa menyewa lahan dan bangunan (Vila) dituntut hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5) tahun. Dalam sidang, Selasa (4/7/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” demikian amar tuntutan JPU yang dibacakan di muka sidang. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis.

BACA Juga : Selain Tusuk Pemilik Kos, Sekelompok Pemuda Brutal Itu Curi Tabung Gas dan Motor RX King

Dalam pembelaannya, yang dibacakan, Kamis (6/7/2023) kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum B. Prisilia Dmantara & Rekan menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan dari JPU. Alasannya, berdasarkan keterangan saksi dan bukti lainnya, bahwa niat adat mens rea dari terdakwa tidak terbukti melawan hukum untuk melakukan perbuatan yang tercantum dalam unsur-unsur Pasal 378 KUHP.

Disebutkan pula bahwa perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris Erick Basuki telah melanggar ketentuan dari Pasal 31 ayat (2) UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Kebangsaan sehingga terdakwa tidak mengetahui secara jelas dan terang akan isi dari perjanjian yang dibuat. Dan kalaupun perjanjian itu telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris, tentu terdakwa tidak mau menandatangani.

BACA Juga : Dilarang Mabuk-mabukkan, Sekelompok Pemuda Serang dan Tusuk Pemilik Rumah

Dengan alasan dan juga bukti yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, dalam pledoinya terdakwa pun meminta agar majelis hakim membebaskannya dan menyatakan tuntutan JPU batal demi hukum.”Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya,” sebut kuasa hukum terdakwa dalam pembalapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan jaksa yang dibacakan terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa bersama saksi korban, Eddy Lamdjani sepakat untuk melakukan transaksi sewa menyewa lahan dan bangunan Villa yang terletak di Jalan Sekuta Nomor 16, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

BACA Juga : Tiga Warga Indonesia Terdakwa Penerbitan KTP WNA Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa mengenal korban melalui Hengky Suryawan Alias Hengky yang sebelumnya menawarkan lahan dan bangunan vila milik terdakwa kepada saksi korban,  Eddy Lamdjani. Singkat cerita saksi korban dengan ditemani saksi Hengky dan Ni Wayan Ari Suryati Dewi di Vila Kastermans untuk melakukan survey ke lokasi.

“Ini villa saya oper murah, karena mau ke Singapura dan kembali ke Belanda,” kata terdakwa kepada saksi yang ternyata  perkataan tersebut  membuat saksi Eddy Lamdjani menjadi yakin dan tergerak hatinya untuk menyetujui tawaran terdakwa tersebut dan menerima oper sewa tanah dan bangunan yang dimaksud senilai Rp. 455.000.000.

BACA Juga : Terlibat Obat-obatan Terlarang, Bule Perancis dan Amerika Dibekuk Polisi

Setelah itu, saksi Eddy Lamdjani dan terdakwa sepakat akan bertemu pada tanggal 03 November 2020 di Kantor Notaris Erick Basuki, S.Kom, SH, M.Kn. Di kantor notaris ini, saksi dan terdakwa membuat perjanjian oper Hak Sewa, yang tercatat dalam Perjanjian Pengoperan nomor 12 tanggal 03 November 2020.

Poin Perjanjian Pengoperan Hak Sewa tersebut adalah pihak pertama terdakwa memindahkan hak sewa tanah seluas ± 500 m² beserta bangunan yang berdiri diatasnya secara permanen ( dalam arti kata tidak dihuni / ditempati) seluruhnya, kepada saksi Eddy Lamdjani, dari tanggal 04 Mei 2021 sampai dengan 04 Desember 2045 dan berdasarkan pasal 2 Perjanjian Pengoperan Hak Sewa Nomor 12 tanggal 03 November 2020.

BACA Juga : Tujuh Bocah Penganiaya Yohanes Hingga Tewas Dituntut Berbeda 

Adapun nilai pengoperan hak sewa atas objek sewa tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 455.000.000 dengan pembayaran dari saksi Eddy Lamdjani secara membayar cash / tunai saat itu juga sebagaimana kwitansi tanggal 03 November 2020 yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Eddy Lamdjani dihadapan saksi Eric Basuki, S.Kom, SH, M.Kn.

Terdakwa sendiri sudah mengerti terhadap isi dari Perjanjian Pengoperan Hak Sewa Nomor 12 tanggal 03 November 2020 tersebut, yang mana saksi Notaris Erick Basuki, S.Kom, S.H., M.Kn., sudah menjelaskan kepada terdakwa, dan sudah memahaminya, serta menyetujui dengan membubuhkan tanda tangan di setiap halaman, dan cap jempol di halaman terpisah.

BACA Juga : Bule Inggris Penganiaya Anggota Polisi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Bahwa sesuai Akta Perjanjian Pengoperan Hak Sewa Nomor 12 tanggal 03 November 2020 tersebut, seharusnya terdakwa menyerahkan objek sewa yaitu tanah seluas ± 500 m² beserta bangunan yang berdiri diatasnya secara permanen atau villa Kastermans tersebut seluruhnya kepada saksi Eddy Lamdjani adalah pada tanggal 04 Mei 2021.

Namun setelah tanggal 04 Mei 2021, terdakwa belum juga menyerahkan objek sewa tersebut kepada saksi Eddy Lamdjani. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Eddy Lamdjani mengalami kerugian sebesar Rp. 455.000.000 sehingga saksi Eddy Lamdjani melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Denpasar Selatan.W-007

 Save as PDF

Next Post

Lokakarya FK Unud, Samakan Persepsi Antar Rumah Sakit dan Wahana Pendidikan

Kam Jul 6 , 2023
Memberikan standar kompetensi yang sama di seluruh rumah sakit dan wahana pendidikan
LOkakarya FK Unud

Berita Lainnya