DENPASAR -fajarbali.com| Pria 60 tahun asal Riau, terlihat tertunduk di kursi pesakitan atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan berkisar Rp1 M lebih. Padahal, terdakwa Kurniadi yang menjabat selaku Direktur di perusahaan tersebut menerima gaji bulanan sebesar Rp. 138.000.000.
Sebagaimana termuat dalam dakwaan yang dibacakan Ni Made Suasti Ariani,SH selaku penuntut umum menyebut, bahwa diseretnya terdakwa ke pengadilan berawal dari Tim Finance dan HRD dari PT. Kindo Ritel Prima, tempat perusahaan yang dipimpin terdakwa, melakukan audit.
"Perusahaan ini bergerak dibidang penjualan produk – produk merek Ripcurl dan Point Break di seluruh Indonesia, " ujar Jaksa Penuntut sebagaimana dalam dakwaannya. Sebutkan pula dalma dakwaan, pengecekan data yang tersimpan di gudang berkas kantor PT. Kindo Ritel Prima yaitu ditemukan bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan kepentingan PT. Kindo Ritel Prima sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang di transfer dari PT. Kindo Ritel Prima kepada PT. Mataya Mitra Gaya pada Bulan Agustus tahun 2020.
"Rincian dana PT. Kindo Ritel Prima yang mengalir ke PT. Mataya Mitra Gaya sejumlah Rp. 1.000.000.000 sebanyak 4 kali yaitu: 14 Agustus 2020 sebesar Rp. 350.000.000,- melalui bank BCA. Rp. 500.000.000,- melalui Bank Mandiri. Dan, 18 Agustus 2020 sebesar Rp. 150.000.000,- melalui Bank BCA, " sebut Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Hal ini dipertanyakan pihak Komisaris perusahaan, lantaran tidak ada kerjasama secara tertulis antara PT. Kindo Ritel Prima dengan PT. Mataya Mitra gaya. Karena, pemegang Token Bank BCA dan Bank Mandiri PT. Kindo Ritel Prima pada periode 2019 s.d. 2022 yaitu terdakwa Kurniadi. Sehingga selaku Komisaris perusahaan melaporkan temuan tersebut ke ranah hukum.
"Bahwa tidak adanya adanya laporan pertanggung jawaban secara tertulis dan laporan keuangan kepada Komisaris dan dimana PT. Mataya Mitra Gaya merupakan Perusahaan pribadi terdakwa Kurniadi dan partnernya. Akibat dari perbuatan terdakwa PT. Kindo Ritel Prima mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.000.000.000," Tulis jaksa dalam dakwaan.
Menariknya, sebagaimana tertuang data yang tertuang di sebsite resmi Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dalam menghadapi perkara ini haya menjalani tahanan rumah. Sementara akibat perbuatanya, Jaksa Ariani menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta dalam dakwaan kedua, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP .W-007