https://www.traditionrolex.com/27 Terlibat Penipuan Calo PNS, Mantan Anggota Dewan Gianyar Ditahan - FAJAR BALI
 

Terlibat Penipuan Calo PNS, Mantan Anggota Dewan Gianyar Ditahan

Karena  yakin, pada bulan Maret 2021 lalu,  korban pun  menyerahkan uang sebesar seratus sepuluh juta rupiah kepada tersangka sebagai tanda jadi untuk proses menjadi  PNS tanpa test. Nyatanya, hingga kini Dana tidak bisa menjadikan anak korban sebagai PNS/ASN. Lantaran gagal  mendapatkan uangnya kembali, Korban pun akhirnya melakukan pelaporan.

 Save as PDF
(Last Updated On: 19/10/2022)
GIANYAR-fajarbali.com | Mantan anggota DPRD Gianyar, I Made Dana asal Desa Taro, Kecamatan Tegalalang beberapa kali membuat kejutan di Gianyar. Anggota DPRD Periode 2004-2008 ini digelandang ke Mapolres Gianyar, karena terjerat kasus penipuan PNS. Hal ini terungkap saat pemberian keterangan di Mapolres Gianyar, Rabu (19/10/2022). 
Penipuan oleh Made Dana dilakukan dengan modus calo CPNS tanpa test. Sedikitnya baru 5 orang yang terdeteksi sebagai korbannya dengan setoran uang mulai Rp 110 juta hingga 150 juta. Selain Made Dana, ada 7 tersangka tindak Pidana Umum yang dirilis Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana. I Made Dana langsung menjadi fokus awak media.  Karena  Tersangka yang satu ini memiliki jejak digital yang berliku sejak duduk menjadi anggota DPRD Gianyar di tahun 2004 lalu. Dari menjadi anggota DPRD termuda, dipecat jadi DPRD  tahun 2008 hingga sempat dijebloskan ke Penjara lantaran penipuan caleg tahun 2009. Sempat menghilang,  Dana kembali muncul saat Pilkada Gianyar 2018  dan mendeklarasikan diri akan maju meski akhirnya kandas karena tak ada partai yang mengusungnya. Tak puas sampai disitu, Dana  yang dipercaya menjadi Ketua DPD Partai Perindo Gianyar ini, saat Pileg 2019 Nyaleg ke DPR RI  namun kandas juga. Beberapa saat menghilang, kini Dana malah berkostum oranye lagi dengan kasus penipuan CPNS.
 
Keterangan Kapolres Gianyar Made Bayu Sutha Sartana, yang bersangkutab ditetapkan sebagai tersangka  lantaran melakukan penipuan kepada sejumlah orang. Kepada korbannya, Dana  yang mengaku memiliki jejaring dengan orang pusat, menjanjikan akan meloloskan korbannya menjadi CPNS/ ASN.  Ironisnya lagi, para korbannya dengan mudah percaya jika mereka akan diloloskan tanpa mengikuti test.  “Korbannya diminta uang berkisar seratus sepuluh juta hingga seratus lima puluh juta,” ungkap Kapolres.
 
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wiwoko, pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan salah seorang korbannya, yakni Ni Made Widhi Artami (42) asal Karangasem. Dimana Made Widhi ini berencana menjadikan anaknya sebagai PNS/ASN. Korban yang dikenalkan ke Tersangka 
oleh  I Made Suarjana yang merupakan teman suami korban di Kepolisian. Karena  yakin, pada bulan Maret 2021 lalu,  korban pun  menyerahkan uang sebesar seratus sepuluh juta rupiah kepada tersangka sebagai tanda jadi untuk proses menjadi  PNS tanpa test. Nyatanya, hingga kini Dana tidak bisa menjadikan anak korban sebagai PNS/ASN. Lantaran gagal  mendapatkan uangnya kembali, Korban pun akhirnya melakukan pelaporan.
 
Atas laporan itu, AKP Ario Seno menyebutkan jajarannya  melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan hingga didapat sedikitnya lima orang korban yang dijadikan bukti aksi penipuan tersangka. Namun demikian, pihaknya memastikan masih banyak ada korban lainnya, namun mereka enggan melakukan pelaporan. “Dalam pengembangan kami, korban penipuan ini sebenarnya lebih dari itu. Mungkin karena malu atau berharap uangnya kembali, para korban lainnya enggan melapor ke kami,” terangnya.
 
Sementara I Made Dana  berdalih jika dirinya tidak pernah menggunakan uang korbannya. Karena dirinya sebenarnya hanya membantu teman dekatnya yang disebut bernama Bambang asal Jakarta untuk mencari calon CPNS. Semua uang yang diterimanya disebutkan sudah ditransfer ke Bambang ini. Hanya saja semua bukti itu, kilahnya, mulai dari foto dan identitas Bambang hingga bukti transfer itu lenyap dalam sebuah kecelakaan. “Sepeserpun saya tidak ada menggunakan uang itu. Semua sudah saya transfer dan buktinya ada di HP saya. Namun Hp itu rusak saat saya kecelakaan,” dalihnya.
 
Apapun dalihnya, Dana  yang kini resmi berseragam oranye ini harus menjali proses hukum.  Dana pun dijerat dengan pasal 378 Subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Sedangkan ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara.sar
 Save as PDF

Next Post

Kali Kedua Kandang Ayam Terbakat, Anak Ayam Terpanggang Hidup-hidup

Rab Okt 19 , 2022
Berawal dari bau sangit, Melinda yang baru bangun pagi itu lantas mencari sumbernya. Tanpa dinyana  dia mendapati kepulan asap hitam dan kobaran api tepat di kandang ayam milik korban. Tak berpikir lama,  Melinda yang merupakan  memberi tahu sejumlah warga dan melaporkan ke Pemadam Kebakaran Pos Ubud.   
IMG_20221019_130227-4e2d33e7

Berita Lainnya