Ini Alasan WN Australia Terpidana Kasus Penipuan Ajukan PK

teddy PK bule australia
Teddy Raharjo, kuasa hukum Richard Nathan Colless terpidana kasus penipuan yang ajukan Peninjuan Kembali.Foto/Ist

Teddy Raharjo, kuasa hukum Richard Nathan Colless terpidana kasus penipuan yang ajukan Peninjuan Kembali.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara asing asal Australia, Richard Nathan Colless (37) yang menjadi terpidana atas kasus penipuan yang sebelumnya divonis 2 tahun dan 6 bulan pada tanggal 16 September 2021 lalu akhirnya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Teddy Raharjo selaku kuasa hukum terpidana yang ditemui di Denpasar, Kamis (6/7/2023). “Kamu mengajukan PK pada tanggal 20 Juni 2023 lalu,” jelas salah satu pengacara senior di Bali ini.

BACA Juga : Dituntut 5 Tahun, Bule Jerman Kasus Narkotika Divonis 7 Bulan Penjara

Teddy mengatakan, kliennya mengajukan PK karena tidak terima divonis 2 tahun 6 bulan. Alasannya, kliennya atau Richard Nathan Colless bukanya pelaku utama dalam perkara penipuan itu. “Klien kami ini hanya sebagai turut serta dalam melakukan tindak pidana penipuan, sehingga perannya bisa dikatakan pasif,”jelasnya.

Dengan demikian, kata Teddy Bahwa Judex Facti Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 602/Pid.B/2021/PN Dps , tertanggal 16 September 2021 mengandung kekhilafan hakim yang nyata, sebab dalam Peristiwa Pidana perkara a quo pelaku utama dalam melakukan tindak Pidana yakni Arnold Pieter van de Bunt tidak pernah diadili.

BACA Juga : Hukuman WN Jepang Terdakwa Kasus Narkotika Dipangkas, Ini Kata Pengacaranya

“Semestinya dalam Pidana turut serta haruslah dibuktikan terlebih dahulu Pelaku Utama, sebab peran dari Pemohon Peninjauan kembali hanyalah bersifat pasif sedangkan Pelaku utama yang melakukan Perbuatan belum pernah diadili,” ujarnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top