https://www.traditionrolex.com/27 Ini Alasan Jaksa Belum Eksekusi Titian Wilaras - FAJAR BALI
 

Ini Alasan Jaksa Belum Eksekusi Titian Wilaras

(Last Updated On: 13/08/2021)

DENPASARFajarbali.com| Bos BPR Legian, Titian Wilaras yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas kasus perbankan oleh hakim kasasi, hingga berita ini ditulis belum juga dijebloskan ke penjara.

Padahal pihak Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dikabarkan sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. 

Kasi Intelijen  (Kasi Intel) Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2021)  membenarkan bila pihaknya telah menerima salinan putusan dari MA. 

“Salinan putusan sudah kami terima beberapa hari lalu,” kata Kadek Hari  saat dihubungi. Namun dikatakannya, pihaknya belum bisa melakukan eksekusi lantaran masih ada beberapa persoalan administrasi.”Masih dalam proses penyelesaian secara administrasi, oleh karena itu eksekusi belum bisa dilaksanakan,” imbuhnya. 

Seperti diketahui, selama proses persidangan, Titian Wilaras memang tidak menjalani penahan di LP Kerobokan. Dia oleh majelis hakim PN Denpasar pimpin Ageliky Handajani Day diberikan tahanan rumah/kota. 

Sementara itu, informasi yang beredar,  Titian Wilaras  dikabar akan mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA). Namun saat informasi ini dikonfirmasi, Acong Latif, yang dulu mendampingi Titian Wilaras di Pengadilan belum memberi jawaban. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Titian Wilaras harus menelan pil pahit setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas dikabulkan oleh hakim tunggal kasasi Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan dalam amar putusannya menyatakan menerima kasasi dari JPU. Selain itu, dalam amar putusnya yang termuat dalam Website resmi pengadilan negeri Denpasar, hakim kasasi juga menyatakan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/ 2020/PN Dps tanggal 17 Desember 2020 tersebut. 

“Menyatakan Terdakwa Titian Wilaras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun,” demikian bunyi amar putusan hakim kasasi. 

Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga menghukum bos Skay Garden ini dengan pidana denda Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan kurungan.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Komplotan Keprok Kaca Dilumpuhkan Timah Panas

Jum Agu 13 , 2021
Dibaca: 4 (Last Updated On: 13/08/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Tim Resmob Polresta Denpasar meringkus dan menembak kaki komplotan keprok kaca, Yudi Cristian (44) dan Mohamad Iqbal Siddik (26). Kedua pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditangkap usai menjarah barang-barang di mobil korbannya yang parkir di Pantai Honeymoon Jimbaran Kuta Selatan, […]

Berita Lainnya