“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”
Search Results for: Anak Agung Made Aripathi Nawaksara
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan 3 bulan potong masa tahanan,
“Kami keberatan, putusan ini sangat mencedrai rasa keadilan bagi keluarga korban dan korban yg telah terbunuh,” tutup Gregorius Suri
DENPASAR – Fajarbali.com | Nasib mujur nampaknya sedang berpihak pada terdakwa kasus narkoba bernama Sam To (49). Bagaimana tidak, pria asal Kepulauan Riau ini mendapat vonis 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
DENPASAR – Fajarbali.com | Wanita bernama Ni Wayan Pridayanti (32) yang bekerja di Kantor Agensi Pru Satwika Negara – Bali, sebuah perusahaan yang bekerjasama dengan PT. Prudntial Life Assurance menjadi pesakitan.