https://www.traditionrolex.com/27 Gara-gara Palsukan Surat, Oknum Pegawai Asuransi Diadili di PN Denpasar - FAJAR BALI
 

Gara-gara Palsukan Surat, Oknum Pegawai Asuransi Diadili di PN Denpasar

(Last Updated On: 18/03/2021)

DENPASAR – Fajarbali.com | Wanita bernama Ni Wayan Pridayanti (32) yang bekerja di Kantor Agensi Pru Satwika Negara – Bali, sebuah perusahaan yang bekerjasama dengan PT. Prudntial Life Assurance menjadi pesakitan.

Agen asuransi jiwa dan kesehatan ini membuat surat palsu hingga mengakibatkan seorang nasabah bernama Kartika Trisna Dewi menderita kerugian yang cukup besar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Kartika Trisna Dewi mengalami kerugian karena tidak mendapat seluruh manfaat pertanggujawaban dalam polis berupa memperoleh hak perlindungan jiwa atau santunan sebesar Rp 920 juta, dan manfaat investasi sebesar Rp 2,4 juta lebih,” tutur jaksa dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, Kamis (18/3/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa dalam dakwaan menerangkan, Kartika Trisna Dewi merupakan nasabah PT. Prudntial Life Assurance, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa asuransi jiwa kesehatan.

Trisna Dewi merupakan pemegang polis asuransi nomor 12670971 dengan nama produk Prulink generasi baru yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2018 dengan agen bernama I Wayan Eka Saputra.

Setiap bulan, saksi korban membayar Rp 800 ribu selama 10 tahun. Pada bulan Januari 2020, saksi korban menghubungi terdakwa yang merupakan koordinator agen.

Di sana saksi mau menaikkan pembayaran dari semula Rp 800 ribu menjadi Rp 1 juta. Ini agar saksi korban memperoleh tambahan manfaat tanggungan kesehatan.

Namun tanpa sepengetahuan saksi korban, terdakwa merubah metode pembayaran yang awalnya auto debit menjadi pembayaran tunai.

Pada bulan Maret 2020, saksi korban menerima pesan SMS dan surat dari PT. Prudntial Life Assurance yang memberitahu jika ia tidak pernah melakukan pembayaran polis.

Terkejut, saksi lalu Kantor Agensi Pru Satwika Negara – Bali. Di sana saksi diberitahu jika polisnya dinyatakan tidak aktif lantaran sudah tiga kali tidak melakukan pembayaran secara berturut-turut.

“Seluruh manfaat pertanggungjawaban dalam polis menjadi tidak berlaku. karena dianggap tidak pernah melakukan pembayaran. Padahal saksi telah melakukan pembayaran Rp 800 ribu sebanyak 17 kali atau sebesar Rp 13 juta 600 ribu,” terang jaksa.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Berharap Perbaikan Tanggul Pantai

Kam Mar 18 , 2021
Dibaca: 6 (Last Updated On: 18/03/2021)GIANYAR-fajarbali.com | Selain memiliki potensi pertanian, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar juga memiliki potensi wisata kuliner. Bahkan wisata kuliner di Pantai Lebih ini menjadi andalan bagi warga Desa Lebih dalam memutar roda perekonomian. Lebih dari 50 warung kuliner menyajikan masakan khas ikan laut dengan berbagai olahannya.  Save as […]

Berita Lainnya