Rancang MoU Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada 2024, Bawaslu Badung Lakukan Audiensi Bersama BKPSDM Kabupaten Badung

(Last Updated On: )
Bawaslu Badung diwakili Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rachmat Tamara melakukan audiensi bersama BKPSDM Kabupaten Badung, Rabu (08/05). (Foto: ist)

 

MANGUPURA-fajarbali.com |  Dengan dimulainya Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta sebagai upaya menjalin sinergitas antar lembaga khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Bawaslu Badung diwakili anggota Bawaslu Badung selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rachmat Tamara melakukan audiensi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung yang bertempat di ruang rapat BKPSDM, Rabu, (08/05).

Rachmat Tamara dalam kesempatan tersebut menyebutkan bahwa audiensi kali ini digelar dan diinisiasi sebagai sarana menjalin komunikasi dengan memperkuat kembali sinergitas antar lembaga kaitannya dalam pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu/Pemilihan berupa Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang berupa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antar kedua Lembaga.

Lebih alnjut, Rachmat Tamara menyebutkan Badung sebagai barometer terhadap penilaian Netralitas ASN di Bali. “Berkaca pada pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, adanya permasalahan Netralitas ASN dimana terdapat ASN yang ikut berpolitik praktis sehingga ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagai temuan yang berakhir teguran tertulis melalui KASN,” jelasnya.

”Ke depan, sebagai upaya untuk terus menjalin komunikasi dua arah, dapat dirancang kegiatan kolaborasi berupa komunikasi interaktif melalui media Podcast guna sebagai wadah untuk saling bertukar informasi, terkait dengan MoU akan kami rancang terlebih dahulu apa saja nanti point-pointnya untuk selanjutnya kita bahas secara bersama,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, Dr. Drs. I Gede Wijaya, M.M. menyampaikan, BKPSDM dengan Bawaslu memang harus bersinergi, berkolaborasi, dan bekerjasama kaitannya dengan ketentuan terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang masa Pilkada Serentak Tahun 2024.

Lebih lanjut, sebagai bentuk upaya sosialisasi internal kepada seluruh ASN di Lingkungan Kabupaten Badung, Gede Wijaya menyebutkan, podcast dapat menjadi alternatif media penyebaran informasi secara luas oleh Bawaslu kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, serta dengan menerbitkan perjanjian MoU antara Bawaslu dengan BKPSDM terkait Netralitas ASN.

“Siap, kami siap. Itu juga merupakan kewajiban kami di BKPSDM untuk secara bersama-sama menjaga Netralitas ASN, kami harap melalui terjalinnya kerjasama (MoU) ini nanti mudah-mudahan tidak ada ASN yang melanggar Netralitas, dimana ASN wajib paham untuk tidak boleh terlibat dalam berpolitik praktis,” pungkasnya. (M-001/rl)

 Save as PDF

Next Post

Edukasi Kesehatan Gigi Sasar Guru PAUD dan TK

Rab Mei 8 , 2024
Guru sebagai pendidik akan meneruskan kemampuannya untuk ditularkan kepada anak didiknya di sekolah masing-masing, sehingga anak didiknya memiliki kemampuan secara mandiri dalam mejaga kesehatan giginya dan pada akhirnya bisa  terbebas dari penyakit gigi dan mulut.
GIGI

Berita Lainnya