Solia Legian Bali Hotel Raih Sertifikat Standar Kegiatan Usaha Hotel Sesuai Permenparekraf No. 4 Tahun 2021

(Last Updated On: )
Penyerahan Sertifikat Standard Usaha Hotel oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) Pariwisata Bali Mandiri untuk Solia Legian Bali Hotel. (Foto: ist)

 

 

MANGUPURA-fajarbali.com | Awal Mei 2024, Solia Legian Bali Hotel secara resmi medapatkan Sertifikat Standard Usaha Hotel berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standard Kegiatan usaha Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata yang ditandai dengan serah terima Sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) Pariwisata Bali Mandiri, Selasa (07/05/2024).

Penyerahan Sertifikat ini dilakukan secara langsung oleh Direktur LSPr Pariwisata Bali Mandiri, Ida Bagus Purwa Sidemen kepada General Manager Solia Legian Bali Hotel, Dewa Putu Makapagal.

“Kami sangat bangga dengan pencapaian ini, dan prestasi ini juga akan menjadi tantangan bagi kami untuk secara konsisten terus memperkuat standar layanan, mutu atau kualitas dan memastikan tamu kami akan mendapatkan pengalaman menginap yang berkesan saat menginap di Solia Legian Bali Hotel,” ujar Dewa Putu Makapagal saat ditemui disela-sela acara.

“Sertifikat ini merupakan kelanjutan setelah diterbitkannya sertifikat bintang 4 yang telah diberikan secara sah di akhir tahun 2023 kepada Solia Legian Bali Hotel. Kami berharap Solia Legian Bali Hotel terus tetap mempertahankan mutu dan kualitas pelayanan kepada tamu sampai proses audit dan perpanjangan sertifikasi dilakukan kembali di tahun depan” jelas Direktur LSPr Pariwisata Bali Mandiri, Ida Bagus Purwa Sidemen saat memberikan sambutan sesaat sebelum penyerahan sertifikat dilakukan.

Penandatanganan Sertifikat Standard Usaha Hotel yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) Pariwisata Bali Mandiri bersama pihak Solia Legian Bali Hotel. (Foto: ist)

 

“Bagi kami, sertifikasi ini sangat penting. Bukan hanya untuk kami saja, sertifikat ini akan menjadi jaminan khususnya bagi pelanggan agar mereka tidak merasa dirugikan. Dengan adanya sertifikat  ini tentu kami akan meningkatkan mutu/kualitas secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian, secara loyalitas pelanggan juga dapat terjaga saat mereka tinggal di Solia Legian Bali Hotel,” ungkapnya Dewa Putu Makapagal.

Ida Bagus Purwa Sidemen menambahkan, sertifikat bintang 4 maupun bintang 5 yang nantinya akan diberikan kepada pihak hotel harus ada lebel Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Jadi seluruh lembaga sertifikasi itu harus terakreditasi oleh KAN. Dengan kata lain, KAN itu adalah lembaga di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Indonesia dengan tugas utama memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian. Jadi tidak sembarang orang dapat melakukan sertifikasi kepada hotel-hotel, hanya mereka yang sudah terakreditasi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh KAN yang dapat melakukannya,” pungkasnya. (M-001/rl)

 Save as PDF

Next Post

Sebagai Pengelola Kawasan The Nusa Dua, ITDC Siap Sukseskan Gelaran World Water Forum Ke-10

Sel Mei 7 , 2024
Dibaca: 529 (Last Updated On: ) ITDC sebagai pengelola kawasan The Nusa Dua bersiap menyambut gelaran World Water Forum Ke-10.   MANGUPURA-fajarbali.com | Menyongsong keberlanjutan dan harapan bagi masa depan bumi, rangkaian acara World Water Forum ke-10 tahun 2024 akan diselenggarakan di kawasan The Nusa Dua, Bali. Dengan tujuan memperkuat […]
ITDC

Berita Lainnya