https://www.traditionrolex.com/27 Terbukti Memproduksi Narkoba, Sam To Divonis Ringan - FAJAR BALI
 

Terbukti Memproduksi Narkoba, Sam To Divonis Ringan

(Last Updated On: 09/12/2021)

DENPASAR – Fajarbali.com | Nasib mujur nampaknya sedang berpihak pada terdakwa kasus narkoba bernama Sam To (49). Bagaimana tidak, pria asal Kepulauan Riau ini mendapat vonis 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. 

Padahal pria yang beralamat di Tukad Balian dan Jalan Cokroaminoto ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I. 

Namun dalam sidang, Kamis (9/12/2021) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara hanya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. 

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Sam To terbukti bersalah memalukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) Undang-undang narkotika.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara daring. 

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. 

Namun demikian, saat majelis hakim menanyakan kepada jaksa terkait sikapnya atas putusan ini tetap menyatakan menerima.” Kami menerima putusan ini yang mulia,”ujar jaksa menjawab pertanyaan hakim. 

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa menerima pesanan 5 butir ekstasi dari seseorang tak dikenal seharga Rp 250 ribu. Terdakwa dan pembeli kemudian sepakat bertemu di Jalan Bypass Ngurah Rai, Banjar Kertha Petasikan, Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.

Ketika ia menunggu pemesan, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian datang dan menangkapnya. Ketika dilakukan penggeledahan, terdakwa berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang botol kecil yang dibalut plaster hitam.

Dari dalam botol yang dibuang terdakwa, petugas kepolisian menemukan 5 butir ekstasi warna merah muda.

Ia lalu digelandang ke sebuah rumah di Jalan Tukad Balian, The Grand Loka, Sidakarya dan di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. Dari dalam kamar, petugas menemukan ratusan butir ekstasi, sabu, serta barang-barang yang digunakan untuk memproduksi ekstasi.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Villa Digerebek, Bule Spanyol Tanam 19 Pohon Ganja dengan Sistem Hydroponik

Kam Des 9 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: 09/12/2021)  MANGUPURA -fajarbali.com |Bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Satuan Resnarkoba Polres Badung mengerebek sebuah vila di Jalan Karang Suwung Gang Rambutan Nomor 5, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung, pada Selasa 30 November 2021.   Save as PDF

Berita Lainnya