Tiga Kali Abaikan Surat Teguran, Koster Bongkar Villa Dipejarakan

bk1
Gubernur Wayan Koster berada di villa yang akan dilakukan pembongkaran paksa

BULELENG-fajarbali.com | Lantaran tiga kali mengabaikan surat teguran serta perintah agar melakukan pembongkaran mandiri terhadap villa yang ada di tengah Kawasan konservasi hutan desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak yang dinilai melanggar aturan, akhirnya Gubernur Bali Wayan Koster turun tangan guna melakukan Tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap villa bodong, Sabtu (12/9/2026) pagi.

Dimana pembongkaran terhadap villa tersebut lantaran ditemukannya sarana wisata alam yang diduga tidak memenuhi syarat dalam pemanfaatan hutan desa. Bahkan tidak tercantumnya dalam dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

“Langkah tegas yang kita lakukan ini dimana kita sudah bersurat sebanyak tiga kali namun hal itu diabaikan kemudian kami juga telah melakukan perintah untuk melakukan pembongkaran secara mandiri namun pihak pemilik villa malah mengabaikan sehingga kami lakukan pembongkaran paksa. Jangan maen-maen seperti ini kita tegas,”tutur Gubernur Koster.

Selaian melanggar RKPS Pembangunan villa tersebut juga tidak mengantongi perizinan yang lain dari sejak pembebasan lahan hingga Pembangunan villa. Bahkan Koster sendiri menilai dalam Pembangunan terhadap villa tersebut dinilai adanya campur tangan Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan pemilik modal dengan dalih meminjam nama warga masyarakat setempat.

“Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pemilik villa ini, bukan hanya pelanggaran Kelola hutan perijinan yang lain juga banyak dilanggar seperti Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan beberapa hal yang lain juga dilanggar. Boleh membangun tapi jangan melanggar dengan peraturan yang berlaku di Bali. Saya yakin dengan Pembangunan villa ini adanya tangan infestor dari warga asing yang merupakan sebagai pemberi modal namun meminjam nama warga local. Hal ini sudah menyalahi aturan yang berlaku di Bali,”tutupnya.

Untuk diketahui dimana temuan terhadap Pembangunan villa tersebut berawal Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Berdasarkan hasil telaah dokumen pengelolaan perhutanan sosial, pembangunan vila tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) sehingga hal itu yang menjadi dasar guna melakukan penelusuran terhadap kejelasan Pembangunan villa yang ada di tengah hutan desa. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top