https://www.traditionrolex.com/27 Warga Belanda Terdakwa Kasus Penipuan Divonis 2 dan 3 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Warga Belanda Terdakwa Kasus Penipuan Divonis 2 dan 3 Bulan Penjara

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan 3 bulan potong masa tahanan,

 Save as PDF
(Last Updated On: 20/07/2023)

Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (rompi orange) terdakwa kasus penipuan yang divonis dua tahun tiga bulan penjara.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (53) pria kelahiran, Hoorn, Belanda terdakwa kasus penipuan sewa menyewa lahan dan bangunan (Vila) divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. Ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (20/7/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan 3 bulan potong masa tahanan,” demian amar putusan hakim dalam sidang yang digelar secara online.

Vonis hakim ini dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) NP Widyaningsih yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama dua tahun dan enam bulan. Atas vonis hakim tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak terima dan menyatakan banding.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan jaksa yang dibacakan terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa bersama saksi korban, Eddy Lamdjani sepakat untuk melakukan transaksi sewa menyewa lahan dan bangunan Villa yang terletak di Jalan Sekuta Nomor 16, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

BACA Juga : Terlibat Kasus Penipuan, Bule Ausie Didepak Usai Bebas dari Lapas Karangasem

Terdakwa mengenal korban melalui Hengky Suryawan Alias Hengky yang sebelumnya menawarkan lahan dan bangunan vila milik terdakwa kepada saksi korban,  Eddy Lamdjani. Singkat cerita saksi korban dengan ditemani saksi Hengky dan Ni Wayan Ari Suryati Dewi di Vila Kastermans untuk melakukan survey ke lokasi.

“Ini villa saya oper murah, karena mau ke Singapura dan kembali ke Belanda,” kata terdakwa kepada saksi yang ternyata  perkataan tersebut  membuat saksi Eddy Lamdjani menjadi yakin dan tergerak hatinya untuk menyetujui tawaran terdakwa tersebut dan menerima oper sewa tanah dan bangunan yang dimaksud senilai Rp. 455.000.000.

Setelah itu, saksi Eddy Lamdjani dan terdakwa sepakat akan bertemu pada tanggal 03 November 2020 di Kantor Notaris Erick Basuki, S.Kom, SH, M.Kn. Di kantor notaris ini, saksi dan terdakwa membuat perjanjian oper Hak Sewa, yang tercatat dalam Perjanjian Pengoperan nomor 12 tanggal 03 November 2020.

BACA Juga : Terjerat Kasus Narkotika, WN Slovakia Divonis Ringan 

Poin Perjanjian Pengoperan Hak Sewa tersebut adalah pihak pertama terdakwa memindahkan hak sewa tanah seluas ± 500 m² beserta bangunan yang berdiri diatasnya secara permanen ( dalam arti kata tidak dihuni / ditempati) seluruhnya, kepada saksi Eddy Lamdjani, dari tanggal 04 Mei 2021 sampai dengan 04 Desember 2045 dan berdasarkan pasal 2 Perjanjian Pengoperan Hak Sewa Nomor 12 tanggal 03 November 2020.

Adapun nilai pengoperan hak sewa atas objek sewa tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 455.000.000 dengan pembayaran dari saksi Eddy Lamdjani secara membayar cash / tunai saat itu juga sebagaimana kwitansi tanggal 03 November 2020 yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Eddy Lamdjani dihadapan saksi Eric Basuki, S.Kom, SH, M.Kn.

BACA Juga : Punya Bukti Baru, Sudikerta Ajukan Peninjauan Kembali

Terdakwa sendiri sudah mengerti terhadap isi dari Perjanjian Pengoperan Hak Sewa Nomor 12 tanggal 03 November 2020 tersebut, yang mana saksi Notaris Erick Basuki, S.Kom, S.H., M.Kn., sudah menjelaskan kepada terdakwa, dan sudah memahaminya, serta menyetujui dengan membubuhkan tanda tangan di setiap halaman, dan cap jempol di halaman terpisah.

Bahwa sesuai Akta Perjanjian Pengoperan Hak Sewa Nomor 12 tanggal 03 November 2020 tersebut, seharusnya terdakwa menyerahkan objek sewa yaitu tanah seluas ± 500 m² beserta bangunan yang berdiri diatasnya secara permanen atau villa Kastermans tersebut seluruhnya kepada saksi Eddy Lamdjani adalah pada tanggal 04 Mei 2021.

Namun setelah tanggal 04 Mei 2021, terdakwa belum juga menyerahkan objek sewa tersebut kepada saksi Eddy Lamdjani. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Eddy Lamdjani mengalami kerugian sebesar Rp. 455.000.000 sehingga saksi Eddy Lamdjani melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Denpasar Selatan.W-007

 Save as PDF

Next Post

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Warung Uncle Benz Diadili

Kam Jul 20 , 2023
Terdakwa lalu pergi meninggalkan korban tapi korban menyusul dari belakang sambil berkata kasar.
i gede wijaya 1

Berita Lainnya