Kasus Sewa Villa di Sanur, Terdakwa Oknum Dokter Gigi Akui Terima Uang Rp 200 Juta dari Saksi Rey
“Ngikut aja sama mantan suami, karena dapat uang Rp 200 juta saya tidak tahu karena yang ngurus mantan suami saya,” tuturnya.
“Ngikut aja sama mantan suami, karena dapat uang Rp 200 juta saya tidak tahu karena yang ngurus mantan suami saya,” tuturnya.
Dan parahnya lagi, sesuai fakta tanah yang dijual para terdakwa itu ternyata tanah hak pakai Universitas Udayana dengan adanya bukti sertifikat hak pakai nomor 147 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Jimbaran.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan 3 bulan potong masa tahanan,