Dan parahnya lagi, sesuai fakta tanah yang dijual para terdakwa itu ternyata tanah hak pakai Universitas Udayana dengan adanya bukti sertifikat hak pakai nomor 147 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Jimbaran.
sidang kasus penipuan
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan 3 bulan potong masa tahanan,