https://www.traditionrolex.com/27 Punya Bukti Baru, Sudikerta Ajukan Peninjauan Kembali - FAJAR BALI
 

Punya Bukti Baru, Sudikerta Ajukan Peninjauan Kembali

.”Selain kwitansi pembayaran DP tanah, juga ada novum baru berupa Surat Edaran MA Nomor 7 tahun 2012 dan Surat Edaran dari Kejaksaan RI,” jelas Juliandri Manalu usai sidang.

 Save as PDF
(Last Updated On: 19/07/2023)

I Ketut Sudikerta saat hadir dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/7/2023).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang beberapa waktu lalu bebas dari penjara atas kasus yang dilaporkan oleh Alim Markus, nampaknya masih belum puas dan merasa tidak pantas untuk dihukum.

Atas hal itu, Sudikerta yang juga mantan Wakil Bupati Badung 2 periode itu nekat mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Untuk memulihkan nama baiknya melalui sidang PK, Sudikerta mengjukan beberapa bukti baru (novum).

BACA Juga : Penyegelan Kantor LABHI BALI, Sekjen DPC Peradi: Harus Jadi Atensi Kapolda

Dalam sidang, Selasa (18/7/2023), melalui tim kuasa hukumnya yang dimotori Juliandri Manalu, Sudikerta di hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Wiguna dia  membeberkan sejumlah novum untuk memperkuat upaya hukum PK.

Diantaranya adalah temuan adanya surat pernyatan menjual dan kwitansi pembayaran DP tanah senilai Rp 5 miliar.”Selain kwitansi pembayaran DP tanah, juga ada novum baru berupa Surat Edaran MA Nomor 7 tahun 2012 dan Surat Edaran dari Kejaksaan RI,” jelas Juliandri Manalu usai sidang.

BACA Juga : Kantor LABHI Bali Diancam dan Diteror, Kuasa Hukum Lapor Polisi

Untuk memperkuat bukti surat itu, tim kuasa hukum Sudikerta langsung menghadirkan dua orang saksi. Yaitu Luh Inten dan I Wayan Punia. Luh Inten adalah saksi yang menemukan surat pernyataan dan kwitansi pembayaran DP tanah senilai Rp 5 miliar. Sedangkan saksi Punia adalah saksi yang menemukan adanya SE Kejagung dan juga SEMA MA.

Selain itu, ada juga beberapa alasan lain untuk mendukung upaya hukum PK yang diajukan dalam sidang yaitu berupa kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara yang masa hukumannya sudah dijalani. Seperti berita sebelumnya, I Ketut Sudikerta menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait perkara penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp. 150 miliar.

BACA Juga : Jabat Kapolda Bali, Irjen Kade Putra Pulang Kampung, Minta Dukungan Masyarakat

MA dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang sebelumnya dalam upaya banding, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelum sampai ke putusan Kasasi, sidang di tingkat PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap Sudikerta selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan kurungan. Dalam amar putusan, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar terhadap Alim Markus.

BACA Juga : Mantan Dirut BPR KS Bakal Polisikan Bekas Anak Buahnya

Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 TPPU. Atas putusan dari majelis hakim PN Denpasar,Sudikerta mengajukan upaya banding ke PT Denpasar. Dalam putusan banding di tingkat PT, hukumannya diturunkan menjadi enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dengan putusan PT Denpasar itu, baik tim jaksa dan terdakwa Sudikerta melalui tim kuasa hukumnya sama-sama menempuh upaya hukum kasasi ke MA. MA pun dalam putusan memperkuat putusan kasasi PT Denpasar.W-007

 Save as PDF

Next Post

Terjerat Kasus Narkotika, WN Slovakia Divonis Ringan 

Rab Jul 19 , 2023
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,"
martin hassa

Berita Lainnya