Nipu Jual Beli Valas, Mantan Komisaris PT BSV Dipenjara 15 Bulan

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 08/06/2023)

Terdakwa Hj.Dra. Pujanti saat digiring petugas menuju sel tahana di Pengadilan Negeri  Denpasar.Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Terdakwa Hj.Dra. Pujanti  (55) yang diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan, Kamis (8/6/2023) divonis 1 tahun dan 3 bulan atau 15 bulan penjara. Dalam sidang, majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  372 KUHP. 

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” sebut hakim dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang. Ada dua perbedaan antara vonis hakim dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari.

BACA Juga : Masa Penahanan Habis, Buronan Interpol Asal Kanada Diekstradisi

Yang pertama, hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan JPU, Di mana sebelumnya JPU memohon agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Yang kedua, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, tapi, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menolak pledoi terdakwa yang menyebut bahwa ada putusan perdata yang menyertakan antara terdakwa dengan korban tidak ada perbuatan wanprestasi. Tapi karena tidak ada bukti putusan perdata, maka hakim menolak keberatan atau pembelaan terdakwa.  Atas putusan hakim ini, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

BACA Juga : Tabung Gas 3 Kg Langka, Pemkot dan Polisi Gelar Operasi Pasar

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu terungkap, kasus yang menjerat terdakwa berawal saat terdakwa yang bekerja sebagai Komisaris di PT BSV menawarkan saksi F membeli valas melalui pemesanan dengan harga lebih rendah 2000 poin dari harga resmi di pasaran.

Dimana pada saat itu tepatnya tanggal 10 Desember 2015  terdakwa menawarkan pembelian valas lebih rendah 2000 poin. Saat itu harga normalnya adalah Rp 13.500, sementara terdakwa menjanjikan kepada korban seharga Rp 11.181, dan terdakwa juga menjanjikan akan menyerahkan valas tersebut pada tanggal 10 Januari 2016.

BACA Juga : Bebas dari Penjara, Bule Rusia Tanam Ganja Rumahan Dideportasi

“Atas apa yang disampaikan terdakwa, saksi korban pun akhirnya tergerak hatinya untuk membeli valas yang ditawarkan dan menyerahkan uang sebesar Rp 369.000.000 untuk pembeli valas USD 33.000 kepada terdakwa bertempat di Toko milik saksi korban,” ujar Jaksa Penuntut Umum (PU) Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam surat dakwaannya.

Kemudian pada tanggal 10 Desember 2015 korban menyerahkan uang melalui saksi MS secara tunai sebesar Rp. 110.000.000  untuk pembelian USD 10.000 dengan satu lembar bukti kwitansi. Lima hari kemudian korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 220.000.000.

BACA Juga : Penjual Kichen Set Online Tipu Ibu RT, Minta Uang Rp 4 Juta Langsung Raib

Pada tanggal 12 Januari 2016, korban juga menyerahkan uang kepada terdakwa melalui saksi MS  secara tunai sebesar Rp. 39.000.000 untuk pembelian USD 3.000.”Karena sampai bulan September 2019 terdakwa tidak memberikan valas yang dibeli, korban mendatangi terdakwa untuk menanyakan,” ujar Jaksa.

Saat ditanya, terdakwa mengatakan meminta waktu. Pada tanggal 10 Maret 2020 korban kembali membeli valas melalui saksi MS ke terdakwa sebesar USD 33.000, tapi tidak membayar karena korban menganggap valas tersebut adalah hak saksi dari pembelian sebelumnya.

BACA Juga : Gadaikan Laptop dan Handphone Tanpa Izin Pemilik, Febi Disidang

Singkat cerita, terdakwa pada tanggal 10 Maret 2020 mendatangi saksi F di Toko Hakim milik saksi dan meminta kembali valas USD 33.000 tersebut karena valas tersebut milik orang lain. Dalam dakwaan sebutkan, untuk menyakinkan korban, terdakwa menyerahkan tiga lembar cek BCA.

Yaitu, cek BCA Nomor DB132495 tertanggal 31 Maret 2020 senilai Rp. 165.000.000, cek BCA Nomor DB132496 tertanggal 30 April 2020 senilai Rp. 165.000.000 dan  cek BCA Nomor DB132497 tertanggal 29 Mei 2020 senilai Rp. 165.000.000 sehingga nilai totalnya adalah Rp. 495.000.000 setara dengan USD 15.000.

BACA Juga : Akibat Arus Pendek, Indomaret di Darmasaba Nyaris Ludes Terbakar

“Pada saat itu terdakwa juga membuat surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2020 yang menerangkan bahwa terdakwa bertanggung jawab penuh terhadap cek tersebut dan bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku jika cek tidak bisa dicairkan,” ungkap JPU.

Tapi apes, cek yang diberikan oleh terdakwa tidak bisa dicairkan dengan alasan tidak ada dana atau rekening khusus telah ditutup. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi F mengalami kerugian sebesar Rp. 495.000.000.

BACA Juga : Maling Hobi Mabuk, Usai Bobol Kedai Hapies Langsung Beli Miras

Terdakwa yang bertindak menawarkan penjualan valas kepada saksi F  serta perbuatan terdakwa mengeluarkan cek PT. BSV  ternyata tanpa sepengetahuan Direktur dan menyerahkannya kepada saksi Faisal juga merupakan perbuatan di luar kewenangan terdakwa selaku Dewan Komisaris.

Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan dikatakan, sebenarnya telah mengetahui rekening PT. BSV tidak memiliki dana dan telah ditutup sejak tahun 2019, tetapi tetap mengeluarkan cek atas nama PT. BSV yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dengan tujuan untuk diserahkan dan dicairkan oleh korban.

BACA Juga : Tempel Sabu, Guide Freelance Nyambi Kurir Narkoba Dijebloskan ke Penjara

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan pada dakwaan pertama atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.W-007

 Save as PDF

Next Post

MoU dengan BKKBN, Desa Adat di Bali segera Rancang Perarem untuk Cegah Stunting

Kam Jun 8 , 2023
MDA sebagai Lembaga tertinggi yang mengayomi krama adat di bali diharapkan turut serta mengadvokasi masyarakat terkait permasalahan stunting melalui para bendesa adat
MDA x BKKBN

Berita Lainnya