Waspada Pembajakan Karya, Musisi Bali Didorong Daftarkan Hak Ciptanya

(Last Updated On: )

Acara “Save Your Song” di Rumah Tanjung Bungkak (RTB) Denpasar. (Foto: Tha)

 

 

DENPASAR-fajarbali.com | Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, industri musik telah mengalami pergeseran besar dengan munculnya era digitalisasi. Era ini memungkinkan para musisi untuk mendistribusikan karyanya secara mandiri dengan memanfaatkan platform digital. Dan hal itu merupakan salah satu manfaat yang bisa dirasakan secara langsung oleh para musisi tanah air.

Namun, di balik manfaat yang bisa didapatkan, muncul ancaman pembajakan digital yang dapat merugikan para musisi. Maka dari itu, Pragita Prabawa Pustaka sebagai salah satu publisher musik asal Indonesia mendorong para musisi untuk mendaftarkan hak ciptanya.

 

CEO Pragita Group, Bimas Nurcahya.

 

CEO Pragita Group, Bimas Nurcahya menuturkan, Bali merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki banyak sekali musisi dengan karya-karyanya yang hebat. Namun sayangnya, dari hasil pemetaaan yang dilakukan oleh pihaknya, banyak musisi khususnya komposer yang mengalami miskomunikasi ketika bekerjasama dengan pihak-pihak luar ketika mereka menjalin sebuah kerjasama.

“Entah itu bersama label, konten kreator dan lainnya. Nah, miskomunikasi ini tentunya merugikan para komposer di Bali. Maka dari itu, kami hadir di dalam acara “Save Your Song” dengan tujuan memberikan edukasi bagi para musisi, khususnya para komposer tentang hak cipta, lisensi musik kepada komunitas musik di sini (Bali),” ungkapnya saat ditemui di Rumah Tanjung Bungkak (RTB) Denpasar, Senin (29/4) malam.

Dalam gelaran “Save Your Song” ini, Pragita Prabawa Pustaka pun menawarkan konsultasi gratis kepada para pelaku musik di Bali mengenai bagaimana ketika musisi ingin mendistribusikan karyanya, perlindungan hak cipta lagu, juga menyediakan sesi coaching clinic bagi para musisi yang hadir secara langsung dalam acara ini.

“Jadi gini, miskomunikasi di sini adalah kerugian yang timbul karena pelanggaran hak cipta bisa saja karena kesengajaan dari pihak yang mau menggunakan, atau ketidaktahuan dari penciptanya. Di sini kita akomodasi tentang ketidaktahuannya dulu. Kita berikan informasi. Kita berikan pengetahuan dari sisi kita sebagai publishing. Di mana ada hak yang harus diurusi sendiri oleh pencipta, yaitu mechanical rights atau synchronization. Di sini kita sebagai publishing akan lebih banyak memberi informasi penanganan hak secara individu,” jelas Bimas dihadapan awak media.

 

Chief of Licencing & Copyright Officer Wahana Musik Indonesia (WAMI), Meidi Ferialdi.

 

Senada dengan Bimas, Chief of Licencing & Copyright Officer Wahana Musik Indonesia (WAMI), Meidi Ferialdi juga mengatakan bahwa di era digital seperti saat ini, pihaknya sangat menyoroti tentang pentingnya perlindungan hak cipta di era digital yang semakin maju oleh para pelakunya, yang di sini ada musisi atau komposer. “Di sini, WAMI ingin membantu hak cipta pencipta untuk bisa mendapatkan haknya, atau melindungi haknya sehingga bisa mendapatkan hak ekonomi yang seharusnya. Entah itu untuk karya-karya para musisi yang ada di luar Indonesia maupun di dalam Indonesia sendiri,” ucapnya.

WAMI sendiri merupakan sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas untuk mengelola karya cipta dari komposer lagu atau musik milik anggotanya, yang berfokus pada pengelolaan hak komposer dari sisi performing rights, atau ketika karya tersebut dibawakan dalam sebuah pertunjukan.

“Bali merupakan salah satu gudangnya seniman. Sebagai gudangnya seniman, Bali juga jendela Indonesia untuk internasional. Di sini kami bersama-sama ingin mengedukasi musisi untuk memproteksi karya mereka sendiri. Lalu kami juga ingin merangkul para komposer dan juga musisi untuk mengungkapkan pandangannya perihal isu tersebut,” ujar Meidi Ferialdi.

 

Gede Robi (Navicula).

 

Sementara itu salah satu musisi asal Bali, Gede Robi (Navicula) mengatakan, di Bali industri musik sangat bergairah. Banyak karya dan band-band baru bermunculan, namun apa yang mereka ciptakan kadang tidak terdaftar sebagai hak cipta, sehingga banyak karya-karya mereka diklaim oleh orang lain. Menurutnya, ekosistem ini perlu dipelihara dan membuat sebuah lembaga untuk mengurusi serta memfasilitasi para pencipta lagu untuk mendaftarkan karyanya. “Negara harus hadir dan membentuk lembaga untuk memperhatikan musik. Mungkin bisa bekerja sama dengan swasta dan masif melakukan sosialisasi. Bisa juga di bawah naungan Menparekraf,” pungkasnya. (M-001)

 Save as PDF

Next Post

Saksi dari PT Monex Ungkap Peran Sentral Tri Dana Yasa di Kasus PT DOK

Sel Apr 30 , 2024
Dalam sidang terungkap peran sentral I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai eksekutor tunggal dalam investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) makin terlihat.
IMG_0501

Berita Lainnya