https://www.traditionrolex.com/27 Terdakwa Ini Pukul Temanya Gara-gara Videonya Saat Dikeroyok Diviralkan - FAJAR BALI
 

Terdakwa Ini Pukul Temanya Gara-gara Videonya Saat Dikeroyok Diviralkan

kasus ini berawal saat terdakwa mengetahui videonya saat dikeroyok viral di media sosial.

 Save as PDF
(Last Updated On: 14/12/2023)

Ilustrasi kasus penganiayaan.Foto/net

DENPASAR-Fajabali.com|Kasus yang menyeret Ega Zaelani menjadi terdakwa dan harus diadili di Pengadilan Negeri Denpasar sangat menggelikan. Bagaimana tidak dia harus berhadapan dengan majelis hakim karena diduga menganiaya temanya yang dituduh memviralkan video saat terdakwa dikeroyok.

 

Terungkap dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang, Kamis (14/12/2023) kasus ini berawal saat terdakwa mengetahui videonya saat dikeroyok viral di media sosial. Parahnya lagi terdakwa juga mengetahui jika yang menyebarkan video itu adalah saksi korban Sendy Yusuf Saputra yang tidak lain adalah temanya sendiri.

BACA Juga : Kematian Aldi Nabanan Mahasiswa Asal Medan Dipastikan Bunuh Diri

 

“Terdakwa lalu mencari keberadaan saksi korban,” sebut jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana dalam dakwaannya. Terdakwa pada tanggal 18 September 2023 mengetahui bahwa korban sedang berada di warung Pak Aceh atau tepatnya di Jalan Wisata Tirta pelabuhan Benoa.

 

Setelah bertemu dengan korban, terdakwa menanyakan kepada korban soal video pengeroyokannya yang viral itu.”Saat itu korban menjawab jika dia menyebar video itu karena dianggap urusan antara terdakwa dengan pelaku pengeroyokan sudah selesai,” ujar jaksa.

BACA Juga : Dokter Psikiatri: Aldi Nababan Alami Gangguan Jiwa Berat, Ada Orang Lain Masuk ke Dirinya Hingga Kerap Mau

 

Terdakwa lalu mengatakan bahwa, akibat unggahan video itu viral di media sosial, terdakwa merasa malu karena teman-temanya mengetahui jika terdakwa menjadi korban pengeroyokan. Terdakwa yang sudah kesal pun langsung menghajar saksi. Akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.W-007

 Save as PDF

Next Post

Ditangkap Bawa Ganja 5 Kilo, Musisi Kelahiran Malang Diadili

Kam Des 14 , 2023
Diketahui, dalam perkara ini terdakwa Ali Imron tidak sendiri. Dia diadili bersama temannya yang sering dipanggil Pak Boy yang disidang secara terpisah. 
musisi

Berita Lainnya