https://www.traditionrolex.com/27 Simpan 14 Paket Sabu di Kamar Hotel, Wanita Pengangguran Dipenjara 6 Tahun - FAJAR BALI
 

Simpan 14 Paket Sabu di Kamar Hotel, Wanita Pengangguran Dipenjara 6 Tahun

“Terdakwa terbukti  bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”

 Save as PDF
(Last Updated On: 05/09/2023)

Terdakwa Prima Sutrisni Suryoputri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar,Kamis (5/9/2023).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita pengangguran asal Wonosobo, Prima Sutrisni Suryoputri (34) terlihat santai saat divonis 6 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara dalam sidang, Selasa (5/9/20230.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini. Yaitu menyatakan perbuatan terdakwa yang saat ditangkap tinggal di Hotel Paradiso, Seminyak terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Terdakwa terbukti  bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” sebut hakim dalam putusannya.

BACA Juga : Salip Truk, Pengendara Motor Masuk Kolong dan Tewas Terlindas Ban Truk

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Vonis ini hanya 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa diganjar hukuman 6 tahun dan 6 bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Prima Sutrisni Suryoputri ditangkap pada tanggal 20 Februari 2023 sekira Pukul 14.00 WITA di kamar No. 1109 Hotel Paradiso Seminyak di Jalan Camplung Tanduk Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Dalam jaksa yang dibacakan di muka sidang dijelaskan, sebelumnya terdakwa ditangkap, pada tanggal 4 Februari 2023 terdakwa menerima paket sabu dari orang yang bernama Ferry  (DPO) yang terdakwa ambil di Jalan Marlboro Denpasar tepatnya di pertokoan kosong sebanyak 3 gram.

BACA Juga : Bule Perancis Ngamuk Bawa Pedang dan Pisau, Penghuni Kos Ketakutan

“Pada saat itu ada juga teman terdakwa menitip memesan paket sabu kepada terdakwa sebanyak 1 gram. Sedangkan sisanya yaitu 2 gram adalah milik terdakwa. Paketan sabu ini oleh terdakwa telah habis digunakan,” urai jaksa dalam dakwaannya.

Selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2023 terdakwa kembali mengambil paket sabu sebanyak 6 gram dengan cara mengambil tempelan di Jalan Marlboro. Setelah berhasil mengambil paket sabu tersebut terdakwa membawanya ke tempat terdakwa tinggal Hotel Paradiso Seminyak.

“Setibanya di dalam kamar hotel terdakwa memecah atau membagi satu paket sabu yang berisi 6 gram menjadi 14 paket sabu lalu terdakwa menyimpannya didalam dompet kulit warna hitam bertuliskan GG dan menaruh dompet tersebut diatas lemari pakaian didalam kamar hotel,” ujar jaksa.

BACA Juga : Imigrasi Deportasi Turis Jerman yang Berikan Keterangan Palsu Saat Urus Visa

Nasib apes saat terdakwa bersama temannya bernama Doni Alfian sedang berada dalam kamar hotel. Tiba tiba datang anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dibawah pimpinan AKP I Made Sudirman menangkap terdakwa.

Saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan juga melakukan saksi Doni Alfian, namun petugas tidak menemukan barang bukti  apa apa. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel.

Dari penggeledahan ini petugas menemukan di atas lemari pakaian berupa 1 buah dompet kulit warna hitam bertuliskan GG yang didalamnya terdapat 14 plastik plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu seberat 6,32 gram.

BACA Juga : Geng Motor Ngamuk Tak Jauh dari Mapolresta Denpasar, Pemotor Dikeroyok

Kepada petugas terdakwa mengaku bahwa 14 paket sabu itu adalah miliknya yang diberi dari Ferry segara Rp 6 juta. Sementara untuk saksi Doni, petugas melakukan pemeriksaan di Hp miliknya. Dari HP Doni petugas mendapatkan pesan chat menggunakan WhatsApp yang isinya adalah lokasi lokasi pengambilan paket ekstasi.

Polisi lalu menanyakan kepada saksi soal siap siapa pemilik ekstasi yang dikirim  oleh orang yang bernama Amir yang dijawab saksi adalah milik terdakwa. Terdakwa meminta bantuan untuk membeli ekstasi. Kemudian petugas membawa terdakwa dan saksi Doni Alfian ke alamat yang ada di dalam chat whatsapp tersebut.

Dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum saksi Doni Alfian mengambil 1 buah batu yang dibawahnya tertempel 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 5 butir tablet/pil berwarna merah muda dengan logo C yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi.

BACA Juga : Miliki 0,29 Gram Sabu Tanpa Izin, Pria Kelahiran Surabaya Dituntut 5 Tahun

Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap  saksi Doni Alfian bahwa terdakwa memesan atau membeli 10 tablet ekstasi dengan harga Rp.4.200.000 namun paket ekstasi tersebut terdakwa dapatkan sebanyak dua kali pengiriman.

Pertama  pada tanggal 8 Februari 2023 sebanyak 5  tablet yang sudah  sudah habis terdakwa gunakan di club malam bersama teman-teman dan juga saksi Doni Alfian,  sedangkan 5 butir tablet sisanya dikirimkan pada tanggal 20 Februari 2023 yang selanjutnya disita oleh petugas sebagai barang bukti.W-007

 Save as PDF

Next Post

Bupati Giri Prasta Dukung Penataan Pantai Pandawa

Sel Sep 5 , 2023
"Konsep pengembangan dan penataan ini agar segera dikoordinasikan dengan Dinas Pariwisata, sebagai bagian dari promosi wisata," harapnya.
Penataan Pantai Pandawa (1)

Berita Lainnya