Maling Aki di Gudang Rongsokan Ditangkap Massa, Tangan Diikat dan Dipukuli

Beraksi di 8 TKP

 Save as PDF
(Last Updated On: )

MALING ACCU-Maling accu ditangkap dan dihajar massa di Jalan Fujiyama, Denpasar. 

 

DENPASAR –fajarbali.com |Warga berhasil menangkap basah seorang maling aki (accu) di gudang rongsokan di Jalan Fujiyama III di depan Wihara Paramita Bali Jalan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, 6 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 Wita. Setelah ditangkap, warga marah dan mengikatnya serta memukulinya sebelum Polisi datang ke TKP.  
 
Odinda Seran Natel tertangkap basah mencuri 2 buah accu di TKP. Pencurian itu dilakukan pria asal Dusun Tiris Marobo, Oan Mane Malaka Barat, Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) seorang diri. 
 
Tersangka yang bekerja sebagai tukang cuci sepeda motor itu masuk ke dalam gudang rongsokan milik Umar Fauzi (41) yang kebetulan sedang tidur. Korban asal Jember, Jawa Timur itu terbangun setelah mendengar ada ribut-ribut di gudang miliknya. 
 
“Korban dibangunkan oleh warga karena memergoki maling accu merek GS Premium Astra. Kerugian korban mencapai Rp2.6 juta,” beber Kapolsek Denpasar Utara Iptu Carlos Dolesgit SH, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Kamis 7 Maret 2024. 
 
Aparat kepolisian Polsek Denpasar Utara tiba dilokasi dan mendapati tersangka Odiandi Seran Natel dalam keadaan kedua tangan terikat ke belakang. Setelah diinterograsi, ia mengaku telah melakukan pencurian accu mobil truk di TKP. 
 
Dalam keteranganya, tersangka yang tinggal di Ruko cuci sepeda motor Lely motor wash Jalan Leli No.6 Desa Dangri Kangin Denpasar Utara, itu ia mengambil accu di truk dengan cara melepas accu dengan menggunakan kunci pas. Lalu dia memotong tali pengikat accu dengan korek api. 
 
“Pelaku mengakui melakukan pencurian aki mobil truk di 8 TKP,” ungkapnya. 
 
Ke 8 TKP itu yakni di Jalan Gunung Fujiyama III Denpasar Utara, Jalan Bungtomo VI Nomor 3  Pemecutan Kaja Denpasar Utara, Jalan Gatsu Barat seberang Baby land  Pemecutan Kaja Denpasar Utara, Jalan Cargo taman 2 dipinggir jalan Ubung Kaja Denpasar, Jalan Cargo Taman 2 no 35 Ubung Kaja, Jalan Gatsu barat didepan Toko Bintang Jaya Padang Sambian Denbar, dan 2 TKP di Jalan Raya Batubulan truk parkir di jalan.
 
“Aki tersebut dijual murah dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku melakukan pencurian dengan cara melepas mur baut aki dari tempatnya di mobil truk, membakar tali pengikat aki saat truk parkir di tepi jalan,” ujar Kapolsek Carlos. 
 
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 buah aki Merek GS Premium Astra, 2 buah kunci pas, 1 buah korek api warna putih, tali plastik biru, 2 buah mur baut, 1 unit motor Xion BP 2593 FU dan uang tunai hasil penjualan 250.000. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Driver Taksi Online Bawa Kabur Tas Ransel Milik Penumpang Diringkus Polres Kawasan Bandara

Kam Mar 7 , 2024
Korban Rugi Rp 30 Juta
Untitled-2

Berita Lainnya