https://www.traditionrolex.com/27 Periksa Puluhan Saksi, Penyidik Temukan PMH di Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan - FAJAR BALI
 

Periksa Puluhan Saksi, Penyidik Temukan PMH di Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan

(Last Updated On: 11/12/2021)

DENPASARFajarbali.com | Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan, kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini sudah mulai menemui titik terang. 

Kabar terbaru, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus Ini. Jika memang demikian, maka kumungkinan dalam waktu dekat akan ada calon tersangka dalam kasus ini. 

Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi terkait sudah adanya PMH membenarkannya.”Benar, tim penyidik sudah menemukan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021). 

Tapi saat ditanya apakah sudah ada calon tersangka, Eka Suyantha tidak membantah namun juga tidak membenarkannya. “Nanti saya koordinasi dulu, setelah dapat data baru saya informasikan,” pungkasnya melalui pesan WhatsApp. 

Sementara itu, menurut sumber yang enggan namanya ditulis mengungkap, sejak kasus ini naik status menjadi penyidikan di bulan September lalu, sebenarnya sudah ada perbuatan melawan hukumnya. 

Seperti diberitakan beberapa media, kisruh ditubuh LPD Serangan ini bermula ketika ada laporan pertanggungjawaban LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk kelian adat Desa Serangan yang diselenggarakan bulan Juli 2020.

Namun, dalam laporan itu ditemukan beberapa kejanggalan berupa pinjaman fiktif. Kemudian oleh pihak pengurus LPD, laporan pertanggungjawaban direvisi, namun laporan yang telah direvisi beberapa kali masih sama dengan laporan awal.

Lantaran laporan masih sama, beberapa tokoh masyarakat kemudian berkoordinasi dengan kabag ekonomi Kota Denpasar termasuk LPLPD Kota Denpasar hingga dibentuknya Badan Penyelamatan (BP) LPD Desa Adat Serangan.

Lalu, dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Serangan. Ketika hasil audit keluar, terungkap telah terjadi penyimpangan sejak 2015. Bahkan ada Warga Negara Asing (WNA) menaruh deposito sebesar Rp2 miliar. 

Akibat, dugaan penyelewengan dana itu, LPD Desa Adat Serangan ditutup sejak Oktober 2020 dan hingga kini belum beroperasi. Bahkan, dana LPD tersisa Rp 168 ribu dari aset Rp 7,2 miliar. Kisruh ini juga berdampak ke masyarakat yang merasa dirugikan.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Barang Bukti Ganja Lumayan Banyak, Dua Terdakwa Divonis Ringan

Sab Des 11 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 11/12/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Obral putusan ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk terdakwa kasus narkotika jenis ganja kembali terjadi.  Save as PDF

Berita Lainnya