Setelah mendapatkan sabu, terdakwa Azuar kembali ke kosnya, sampai di kost terdakwa sudah ditunggu oleh terdakwa Mita
kasus sabu
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,”
Teddy Raharjo menjelaskan, dalam perkara ini majelis hakim berpedoman pada SEMA Nomor 1 tahun 2017 dan SEMA No 3 tahun 2015
Rizki Apriyanto (25) hanya bisa pasrah saat mendengar dirinya dituntut 10 tahun penjara
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan potong masa tahanan, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,”
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun,” sebut jaksa dalam amar tuntutannya.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”
“Memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,”
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun potong masa tahanan,”
Pernah Ditangkap Jual Beli Sabu di Tahun 2012 Lalu