Diduga Nyambi Jadi Calo Sabu, Oknum Pegawai BUMN Diadili
Oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rosatrio AN alias Oca diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga menjadi perantara alias calo dalam jual beli Narkotika
Oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rosatrio AN alias Oca diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga menjadi perantara alias calo dalam jual beli Narkotika
Selain dituntut hukuman penjara, pria asal Sidoarjo, Jawa Timur itu juga dituntut hukuman denda Rp 800 juta, subsider enam bulan kurungan.
Meski divonis lumayan tinggi, pria yang ditangkap dengan barmah bukti sabu seberat 195,82 gram tetap tersenyum.
saat keluar dari area parkir, terdakwa ditangkap petugas dari BNNP Bali, sedangka temanya Wisnu langsung kabur
Setelah mendapatkan sabu, terdakwa Azuar kembali ke kosnya, sampai di kost terdakwa sudah ditunggu oleh terdakwa Mita
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,”
Teddy Raharjo menjelaskan, dalam perkara ini majelis hakim berpedoman pada SEMA Nomor 1 tahun 2017 dan SEMA No 3 tahun 2015
Rizki Apriyanto (25) hanya bisa pasrah saat mendengar dirinya dituntut 10 tahun penjara
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan potong masa tahanan, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,”
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun,” sebut jaksa dalam amar tuntutannya.