https://www.traditionrolex.com/27 Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Pengguna Narkotika 3 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Pengguna Narkotika 3 Tahun Penjara

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun,” sebut jaksa dalam amar tuntutannya.

 Save as PDF
(Last Updated On: 17/10/2023)

Empat terdakwa kasus Narkotika usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembcaan tuntutan jaksa.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Empat terdakwa kasus Narkotika masing-masing, Taat Bingah Santoso (terdakwa I), I Gede Juliana (terdakwa II), Anak Agung Kompyang Jaya Wiratama (terdakwa III) dan Tekun Tri Hartono (terdakwa IV) dituntut hukuman masing-masing 3 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/10) kemarin, keempat terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adityo Utomo dinyatakan terbukti bersalah bersama sama melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri.

Perbuatan terdakwa sebagainya dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkoba Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.”Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun,” sebut jaksa dalam amar tuntutannya.

BACA Juga : Ditpolair Polda Bali Gagalkan Transaksi Penyelundupan 11 Ekor Penyu di Taman Nasional Bali Barat

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Yanuar Nahak dkk., langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman.”Para terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan tidak berbelit belit sehingga kami mohon keringanan hukuman,” ujar pengacara Yanuar Nahak.

Atas pembelaan terdakwa, majelis hakim lalu menunda sidang hingga dua pekan kedepan dengan agenda putusan,” Sidang kita tunda dia minggu untuk mendengarkan putusan,” sebut hakim sembari mengetuk palu tanda sidang tutup. 

Diberitakan sebelum, keempat terdakwa yang tiga diantara berprofesi sebagai satpam ini ditangkap polisi pada tanggal 17 Mei 2023 pukul 18.00 WITA di Jalan Merpati Gang Nuri I, Banjar Manut Negara, Kelurahan Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat.

BACA Juga : Maling Spesialis Congkel Sadel Sepeda Motor Di Puspem Badung Diringkus Polisi

Dari tangan para terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,22 gram. Sebelum penangkapan,  terdakwa Taat Bingah Santoso menghubungi terdakwa I Gede Julianta dan memberitahukan bahwa ia menang judi online sebesar Rp 800 ribu.

“Terdakwa Taat Bingah Santoso juga meminta kepada terdakwa I Gede Julianta untuk dibelikan Narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam sidang. Terdakwa I Gede Julianta lalu menghubungi terdakwa Anak Agung Kompyang dan mengatakan bahwa Taat Bingah Santoso ingin membeli sabu untuk digunakannya bersama sama.

Kemudian terdakwa Anak Agung Kompyang menghubungi terdakwa Taat Bingah Santoso dan mengatakan menyanggupi untuk mencarikan sabu. Kemudian terdakwa Taat Bingah Santoso mengirimkan uang sebesar Rp 650 ribu kepada terdakwa Anak Agung Kompyang.

BACA Juga : Pria Tewas di Depan Kamar Kos, Sempat Guling-guling Teriak Panggil Nama Tuhan Yesus

Setelah menerima uang, terdakwa Anak Agung Kompyang menghubungi Negah Waker (DPO) dan memesan sabu seharga Rp 650 ribu. Setelah dibayar, Negah Waker memberikan alamat tempelan, yaitu di pinggir jalan Kedampang, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Selanjutnya terdakwa Anak Agung Kompyang bersama dengan terdakwa I Gede Julianta menuju ke alamat tempelan shabu tersebut. Sesampainya di alamat dimaksud, kedua terdakwa mengambil 1 plastik didalamnya berisi kristal bening Narkotika diduga sabu dan pergi. 

BACA juga : Heboh, Karyawan Tukang Sapu Temukan Jasad Orok di Bandara Ngurah Rai

Ketiga terdakwa sepakat untuk menggunakan sabu di rumah terdakwa I Gede Julianta yang saat itu memang dalam keadaan sepi. Kemudian saat terdakwa Taat Bingah Santoso hendak ke rumah I Gede Julianta, dia bertemu dengan kakak kandung yaitu terdakwa Tekun Tri Hartanto. 

Keduanya pun akhirnya bersama sama menuju ke rumah I Gede Julianta untuk menggunakan sabu. Saat keempat terdakwa sedang menggunakan sabu, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat berkaitan dengan dengan penggunaan dan peredaran narkotika di sekitar lokasi kejadian langsung melakukan penangkapan.W-007

 Save as PDF

Next Post

Bule Inggris Kehilangan Iphone, Pria Asal Singaraja Diamankan Polisi

Sel Okt 17 , 2023
Belum Diketahui Jatuh Atau Diambil
IMG_20231017_185534

Berita Lainnya