DENPASAR-Fajarbali.com|Empat terdakwa kasus Narkotika, masing-masing Boby (terdakwa I), Marlita (terdakwa II), Benny (terdakwa III) dan Edward (terdakwa IV), Selasa (18/3/2025) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang masuk pada agenda menghadirkan keterangan saksi yang meringankan.
Dasi tiga orang saksi, salah satu saksi adalah istri dari salah satu terdakwa. Keterangan ketiga saksi tentu saja sangat meringankan keempat terdakwa. Bahkan ketiga saksi mengaku sama sekali tidak pernah tahu jika keempat terdakwa pernah membahas masalah Narkotika.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa ditangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda. Penangkapan pertama tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WITA di pinggir Jalan Juwet Sari, Ds/Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Dan yang kedua sekira pukul 18.00 WITA bertempat di Jalan Raya Pemogan Gg. Dewi Uma Graha Fareza, Br. Jaba Jati, Kel./Ds. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Penangkapan para terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di seputaran Jalan Juwet Sari, Ds/Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
"Atas laporna itu beberapa anggota polisi langsung melakukan pemantauan di seputaran Jalan Juwet Sari, Ds/Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar,$ ujar JPU Haris Dianto Saragih dalam surat dakwaanya.
Dijaskan pula, saat itu polisi melihat terdakwa I yang merupakan terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri sebagaimana informasi dan laporan dari masyarakat sedang berada di pinggir Jalan Juwet Sari, Ds/Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan.
Saat itu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I. Dari penggeledahan ditemukan dalam tas kompek berwarna hitam yang didalamnya ada 2 bungkusan kue sari bulan, dimana 1 bungkus kue terdapat 2 paket sabu dan 1 bungkus lainnya terdapat 1 paket sabu yang dibungkus dalam pcr tube.
Selanjutnya dilakukan interogasi pada Terdakwa I dan diakui bahwa paket sabu tersebut adalah milik Terdakwa I yang didapatkannya dari Terdakwa II dan yang memberikannya adalah terdakwa III.
Kemudian, Terdakwa I bersama dengan semua saksi menuju ke Rumah Terdakwa II di Jalan Raya Pemogan Gg. Dewi Uma Graha Fareza, Br. Jaba Jati, Kel./Ds. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan dan mengamankan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV, serta dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan ditemukan barang-barang di atas meja yang tepat berada di depan para terdakwa berupa, 1 buah plastik klip berisi kristal bening sabu, 1 buah HP samsung milik Terdakwa III, dan 1 buah mini box berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi kristal bening sabu, 1 buah timbangan, 1 buah bong, dan 1 buah korek api gas.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 9 Oktober 2024 didapatkan hasil : 5 plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika dengan berat seluruhnya 15,91 gram netto atau 16,76 gram brutto.
Atas perbuatan keempat terdakwa dijerat dengan Pasal Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkota. W-007