Ilustrasi pembacaan tuntutan.foto/net
DENPASAR-Fajarbali.com|Terdakwa Benni Candra Kurniawan (31) hanya bisa tertunduk lesu saat dituntut hukuman 5 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/10/2024).
Selain dituntut hukuman penjara, pria asal Sidoarjo, Jawa Timur itu juga dituntut hukuman denda Rp 800 juta, subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam amar tuntutannya yang dibacakan menyatakan terdakwa terbukti secara dah menyakinkan bersalah tanpa hak melakukan tindak pidana Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, " sebut Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Atas tuntutan itu terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman. Seperti diberitakan sebelumnya, pria yang saat ditangkap tinggal di Jalan By Pass Darmagiri, Gianyar ditangkap pada tanggal 12 Juli 2024, sekira pukul 07.00 WITA di parkiran Rumah Sakit Ari Canti, Jl. Raya Mas No 69, Gianyar.
Saat ditangkap, langsung dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa. Selain itu, petugas juga menggeledah tempat tinggal terdakwa. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa satu buah masker warna hitam
BACA Juga : Aksi Maling Terekam CCTV Saat Beraksi di Pura Dalem Desa Adat Sigaran
didalamnya terdapat tiga buah tabung plastik bening, yang di balut lakban warna hitam, berisi 10 butir tablet yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 7,72 gram brutto atau 3,93 gram netto.
"Selain itu petugas juga menemukan barang bukti berupa satu buah plastik plastik bening didalamnya berisi serbuk berwarna biru diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,52 gram brutto atau 0,38 gram, " urai Jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam sidang perdana beberapa waktu lalu.
Pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa juga tidak mampu menunjukan surat izin dari pihak berwenang dan hal tersebut diakui oleh terdakwa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijin dalam terdakwa tmemiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Terdakwa juga mengakui jika Narkotika itu adalah miliknya. W-007