https://www.traditionrolex.com/27 Ditangkap Usai Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Pontianak Divonis 22 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Ditangkap Usai Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Pontianak Divonis 22 Bulan Penjara

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan potong masa tahanan, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 23/10/2023)

Ilustrasi.Foto/net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria kelahiran Pontianak bernama Leonardo bisa tersenyum lebar saat majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara atas kasus Narkotika. Vonis ini 8 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang yang berlangsung belum lama ini, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Leonardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

BACA Juga : Cari Info Prostitusi Bule Cantik di Bali, Polisi Akan Nyusup ke Grup Telegram

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan potong masa tahanan, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” demikian vonis yang dibacakan dihadapan terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Putu Ari Suparmi.

Atas putusan itu terdakwa maupun JPU sama sama menyatakan menerima. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Leonardo ditangkap polisi dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,92 gram.

BACA Juga : Lima Hari Diselidiki, Pembuang Jasad Orok di Bandara Ngurah Rai Diringkus di Jateng

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan tersangka, terdakwa ditangkap polisi karena sebelumnya polisi mendapat laporan jika terdakwa diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. Atas informasi itu polisi langsung melakukan pengintaian terhadap terdakwa.

Terdakwa yang pada saat ditangkap tinggal di seputaran Jalan Pulau Belitung ini diamankan polisi tada tanggal 20 Mei 2023 pukul 13.00 WITA di Gang Cipta selaras, Jalan Imam bonjol.”Terdakwa tangkap usai mengambil tempelan sabu,” sebut Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam dakwaan.

BACA Juga : Beda Peran, Tujuh Terdakwa Pengeroyok Bapak Kos Dituntut Berbeda

Barang bukti itu terdakwa beli dari orang yang bernama Kadek pada tanggal 19 Maret 2023 seharga Rp 1,4 juta.”Setelah pembayaran melalui transfer, terdakwa lalu mendapat alamat tempat pengambilan sabu yang dipesan,” sebut jaksa yang bertugas di Kejati Denpasar itu menambahkan.

Saya ditangkap, kepada polisi, terdakwa juga mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri. Tapi sayang pengakuan terdakwa lemah karena hasil tes urine terdakwa dinyatakan tidak mengandung sediaan Narkotika.W-007

 Save as PDF

Next Post

Apes, Vonis WN Australia Terdakwa Kasus Narkotika Naik Ditingkat Banding

Sen Okt 23 , 2023
Majelis hakim PT Denpasar pimpinan I Gusti Lanang Puru Wirawan mengubah putusan 9 bulan menjadi 4 tahun penjara.
todd wn australia

Berita Lainnya