Ilustrasi.foto/net
DENPASAR-Fajarbali.com|Dua terdakwa kasus Narkotika asal Jawa Barat, Azuar Riyanto (32) dan Mita Indriyani (41) akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Keduanya diadili karena sebelumnya ditangkap polisi di Jalan Pulau Batanta No 47 Denpasar karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,06 gram.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita yang dibacakan dalam sidang terungkap, sebelum kedua terdakwa ditangkap, terdakwa Azuar Riyanto membeli sabu dari orang yang dikenal dengan nama Bos seharga Rp 300 ribu. Setelah membayar, terdakwa Azuar mendapatkan alamat pengambilan sabu.
BACA Juga : IRT Nyambi jadi Kurir Sabu Divonis 6 Tahun Penjara
“Pesanan terdakwa Azuar ditempel di Jalan Maluku III Denpasar tepatnya di di Pot Bunga pinggir jalan. Setelah mendapatkan alamat tersebut terdakwa Azuar seorang diri menuju lokasi tempelan tersebut, sedangkan terdakwa Mita menunggu di dalam kamar kost Azuar,” sebut jaksa dalam dakwaannya.
Setelah mendapatkan sabu, terdakwa Azuar kembali ke kosnya, sampai di kost terdakwa sudah ditunggu oleh terdakwa Mita yang diketahui asal Subang, Jawa Barat.”Kedua terdakwa lalu sama sama menggunakan sabu yang dibeli oleh terdakwa Azura,” ungkap JPU.
BACA Juga : Kasus Bentrok Pemuda di Kesiman Saat Malam Tahun Baru Belum Ada Tersangka
Apes bagi kedua terdakwa, pasalnya polisi yang sebelumnya mendapat informasi bahwa ada seorang pria (waria) diduga menyalahgunakan Narkotika seputaran Jalan Pulau Batanta. Mendapat informasi itu polisi langsung melainkan penyelidikan dan mendapat pria atau waria dengan ciri seperti yang disebutkan oleh warga.
“Polisi lalu mendatangi terdakwa di kamar kos terdakwa. Ternyata dalam kamar kost itu terdakwa tidak sendiri. Dia ditemukan bersama terdakwa Mita,” terang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,06 gram.
BACA Juga : Ngaku Intel Brimob dan Nipu Karyawan Restoran, Pria Asal Jakarta Dituntut Setahun
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ini karena JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf b UU Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. W-007