https://www.traditionrolex.com/27 Staff Accounting PT Hakersen Gelapkan Uang Pajak Rp 2.2 Miliar - FAJAR BALI
 

Staff Accounting PT Hakersen Gelapkan Uang Pajak Rp 2.2 Miliar

Terungkap, Seluruh Arsip Pembayaran Pajak yang Telah Dibayarkan Palsu

 Save as PDF
(Last Updated On: 07/12/2022)

KASUS PENGGELAPAN-Tersangka Vivi Aryantini meringkuk ditahanan Polres Badung. 

 

MENGWI -fajarbali.com |Vivin Aryantini (31) asal Sukawati Gianyar selaku staff accounting PT. Hakersen Bali dijebloskan ke tahanan Polres Badung. Ia terlibat kasus penggelapan uang pajak senilai 2,2 miliar lebih, kurun waktu tahun 2017 hingga tahun 2021. 
 
Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH, kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Vivin dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. Tersangka Vivi melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 
 
AKBP Dedy membenarkan bahwa Vivin adalah karyawan bagian accounting dari PT. Hakersen Bali. Ia dilaporkan pada 19 April 2022 oleh karyawan perusahaan bernama I Nyoman Suhartana (33). 
 
“Tersangka diduga menggelapkan semua pembayaran pajak perusahaan yang seharusnya disetorkan ke Kantor Pajak KPP Denpasar Barat,” ungkapnya, Rabu 7 Desember 2022. 
 
Menurut perwira melati dua dipundak itu, akibat perbuatan tersangka PT Hakersen Bali mengalami kerugian Rp 2.294.974.251. Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi-saksi sudah disita penyidik Satreskrim Polres Badung. 
 
“Semua barang bukti sudah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Badung, guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. 
 
Sementara dalam laporan I Nyoman Suhartana, kasus ini terungkap pada Senin 22 November 2021 sekira pukul 14.00 wita. Dimana, saksi yang tinggal di Jalan Gatot Subroto itu bersama Direktur PT Hakersen Bali Ir. Wayan Suratnyana mendatangi Kantor KPP Pratama Denpasar Barat, Denpasar. 
 
Kedatangan tak lain untuk mengkonfirmasi terkait pemblokiran rekening perusahaan PT. Hakersen oleh pihak Bank, menyusul adanya laporan dari Kantor Pajak Denpasar Barat soal surat keberatan atas pemeriksaan pajak dari perusahaan. 
 
Dari hasil konfirmasi, ternyata seluruh arsip pembayaran pajak yang telah dibayarkan adalah palsu. Padahal seluruh pembayaran pajak itu diakui telah dibayarkan oleh staff accounting perusahaan bernama Vivi Aryantini tinggal di Jalan Raya Sukawati Gang Teratai No. 7 Br. Dlod Tangluk Desa Sukawati, Gianyar. 
 
Terungkap, pajak perusahaan tidak dibayarkan sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Pihak perusahaan kemudian meneliti seluruh pembayaran pajak ke Kantor Pajak KPP Denpasar, sesuai versi tersangka Vivi. 
 
Pada faktanya seluruh uang perusahaan tersebut tidak pernah disetorkan tersangka Vivi ke Kantor Pajak KPP Denpasar. Sementara dari hasil rekam jejak, uang perusahaan itu digunakan Vivi untuk kepentingan pribadi. 
 
Adapun pajak yang seharusnya dibayarkan antara lain Pajak Penambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan, PPH, Denda atas pelaporan dan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Denda atas PPH, Denda atas PPH. 
 
Dari hasil audit, pihak perusahaan PT. Hakersen Bali menemukan adanya kerugian sebesar Rp. 2.294.974.251. Akibat perbuatanya, Vivi yang menjabaf staff accounting sejak 1 Februari 2013 sudah dijebloskan ke penjara sembari menunggu pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Badung. R-005
 Save as PDF

Next Post

BKKBN Bali Gelar Promosi Genre, Wujudkan Ketahanan Remaja Menuju Indonesia Emas

Rab Des 7 , 2022
Ketahanan remaja yang dimaksud adalah remaja yang memiliki pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, menghindari perilaku negatif seperti seks bebas, pernikahan dini dan NAPZA (Triad KRR) yang dapat berujung pada meningkatnya resiko HIV-AIDS.
Hari AIDS - BKKBN-00c1447b

Berita Lainnya