https://www.traditionrolex.com/27 Buruh Proyek Kurir Narkoba, Edarkan 7,5 Kg Ganja Kering  - FAJAR BALI
 

Buruh Proyek Kurir Narkoba, Edarkan 7,5 Kg Ganja Kering 

(Last Updated On: 10/12/2019)

KUTA – fajarbali.com | Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap peredaran 7.5 kg ganja kering dengan tersangka bernama Erfin (26). Tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan itu merupakan orang suruhan pengedar berinisial SOOP untuk menempel narkoba dan diberikan upah Rp 50 ribu.

 

Pria asal Banyuwangi Jawa Timur itu  hampir sebulan menjadi target operasi Satresnarkoba Polresta Denpasar. Berdasarkan informasi, buruh proyek itu kerap bertransaksi di Jalan Plawa Kuta. Dia akhirnya ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Plawa Gang Melati Seminyak Kuta, Rabu (4/12/2019 sekitar pukul 19.00 Wita. 
“Pelaku sudah beberapa hari diselidiki karena kerap mengedarkan narkoba. Dia ditangkap saat melintas di Jalan Plawa Kuta,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, pada Senin (9/12/2019). 
Setelah diringkus, jok sepeda motor yang dikendarai tersangka digeledah dan ditemukan 1 kantong plastik hitam berisi 4 plastik klip daun, biji, dan batang ganja. Selanjutnya, tersangka digiring ke rumah kos tersangka di Jalan Plawa Gang Beji Seminyak Kuta. Dalam penggeledahan ditemukan 1 kaleng Fanta yang didalamnya berisi 1 plastik daun, biji dan batang ganja. 
Rumah kos tersangka Erfin lainnya yang terletak di Jalan Gunung Andakasa Denpasar Barat juga digeledah. Disana ditemukan 4 buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, biji dan batang kering  ganja. Selain itu, turut ditemukan 1 potongan kain sprei di balut lakban bening didalamnya berisi 1  buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, biji dan batang ganja. 
Barang bukti lainnya yang ditemukan yakni 8 kantong plastik hitam didalamnya berisi daun, biji dan batang ganja. Lanjut, 4 pastik klip berisi daun, biji dan batang ganja di laci lemari kos. Jadi, total seluruh barang bukti yang ditemukan yakni 22 bungkus plastik berisi 7.595 gram ganja kering,” tegas Kombes Ruddi. 
Dari pengakuan tersangka Erfin, barang haram itu milik SOOP, yang tidak diketahui keberadaanya. Tersangka mendapatkan ganja sudah berbentuk buntalan dan menunggu perintah dari SOOP untuk diedarkan. Selain itu, tersangka juga mengaku sudah sebulan berperan sebagai kurir dengan mendapat upah sekali tempelan sebesar 50 ribu rupiah. 
Pengakuan lainnya, tersangka baru sekali mengambil ganja dari SOOP tapi sudah 10 kali melakukan penempelan di wilayah Denpasar. “Dia mengaku jadi kurir karena masalah ekonomi,” beber mantan Kapolres Badung itu. (hen).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dipicu Pesta Miras, Dua Buruh Asal Sumba Berkelahi 

Sel Des 10 , 2019
Dibaca: 14 (Last Updated On: 10/12/2019)KUTA UTARA – fajarbali.com | Dua buruh bangunan asal Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT) berkelahi di Jalan Subak Daksina Banjar Tibubeneng, Kuta Utara, Minggu (8/12/2019) malam. Aksi yang diduga dipicu masalah minuman keras ini mengakibatkan Kepala Lingkungan (Kaling) Tibubeneng turun tangan.     Save as PDF

Berita Lainnya