https://www.traditionrolex.com/27 Imigrasi Deportasi Turis Jerman yang Berikan Keterangan Palsu Saat Urus Visa - FAJAR BALI
 

Imigrasi Deportasi Turis Jerman yang Berikan Keterangan Palsu Saat Urus Visa

Dijerat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

 Save as PDF
(Last Updated On: 04/09/2023)

DEPORTASI-Deportasi terhadap MN warga asal Jerman dilakukan oleh petugas Imigrasi Bali. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Petugas Imigrasi Singaraja mendeportasi warga negara asing asal Jerman berinisial MN karena terbukti memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan visa dan izin tinggalnya. Pendeportasian itu dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu 3 September 2023. 
 
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, saat melaksanakan Operasi Pengawasan Keimigrasian “Bali Becik”, Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja, menemukan MN asal Jerman selaku pemegang ITAS Investor diduga memberikan data/keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggalnya. 
 
“Jadi, pada saat dilakukan pemeriksaan dilokasi, antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan berbeda,” terang Hendra Setiawan dalam rilis yang disampaikannya, pada Senin 4 September 2023. 
 
Sehingga dengan adanya penemuan tersebut, MN langsung dipanggil dan diperiksa di Kantor Imigrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, diketahui bahwa sejak mendirikan perusahaan, MN belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasinya. 
 
“Hal itu sebagaimana tertulis dalam akta pendirian perusahaan dan belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke Instansi terkait, dengan alasan perusahaan belum berjalan dari Januari 2022 sampai dengan saat ini,” beber Hendra. 
 
Selain itu, MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi.
 
Sehubungan hal tersebut, MN dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni memberikan data atau keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal serta bertempat tinggal ditempat yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertara dalam izin tinggalnya. 
 
“Atas dasar tersebut, MN dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Untuk seluruh biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan,” bebernya. 
 
Hendra Setiawan mengatakan MN telah dideportasi pada Minggu 3 September sekitar pukul 19.40 Wita dengan penerbangan Emirates Airlines nomor penerbangan EK-369 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Humberg, Jerman. 
 
“Jadi tercatat hingga saat ini, Imigrasi Singaraja telah melakukan deportasi terhadap 10 orang warga negara asing yang terbukti meresahkan dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Terima Kunjungan BKKBN, Kodam IX/Udayana Bantu Percepatan Penurunan Stunting

Sen Sep 4 , 2023
Dibaca: 446 (Last Updated On: 04/09/2023) Foto: Aster Kasdam IX Udayana Kolonel Inf Puji Hartono menerima kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Bali dan jajaran di Makodam IX/Udayana, Senin (4/9/2023).   DENPASAR – fajarbali.com | Menduduki prevalensi stunting terendah se-Indonesia berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022 sebesar 8 persen, Asisten […]
Sarles 1

Berita Lainnya