Dugaan Penistaan Agama Desak Made, Besok Tim Advokasi Penegakan Dharma Diperiksa Polisi

(Last Updated On: 25/04/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kasus dugaan penodaan agama oleh terlapor Desak Made Darmawati terus berlanjut. Tim Advokasi Penegakan Dharma akan menjalani pemeriksaan oleh Polda Bali, Senin (26/4/2021).  

 

“Ya benar saya dijadwalkan menjalani pemeriksa sebagai pelapor pada hari Senin (26/4/2021),” kata Koordinator Tim Advokasi Penegakan Dharma Dr Gede Suardana kepada media, Minggu (25/4/2021).

 

Suardana menyatakan sebagai pelapor dirinya telah siap menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan atas pelaporan terhadap kasus dugaan penodaan dan penistaan agama Desak Made Darmawati dan Istiqomah TV.  Pelaporan dilakukan oleh Tim Advokasi Penegakan Dharma Senin (19/4/2021).

 

“Kami siap memberikan keterangan terkait pelaporan ini. Kami pun telah menyiapkan alat bukti, yaitu video dan surat pengakuan tertulis dari Desak  Made Darmawati,” ujarnya. 

 

Suardana pun menambahkan untuk mempercepat proses hukum, pihaknya telah mempersiapkan dokumen dan bukti pendukung lainnya dan saksi-saksi jika dibutuhkan oleh Polda Bali. “Kami juga sudah siapkan bukti pendukung lainnya yang akan kami sampaikan ke Polda Bali,” ujarnya. 

 

Ia pun yakin Polda Bali akan menangani kasus dugaan penodaan dan penistaan agama dengan profesional seperti layaknya penanganan kasus penodaan agama lainnya yang ditangani oleh Mabes Polri. 

 

“Kami yakin penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akan bekerja profesional. Masyarakat mari mendukung dan mengawasi proses penegakan hukum ini, berjalan dengan cepat dan transparan” ujarnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Raih Kartini Award dari IPEMI, Ini Janji Ipung kepada Masyarakat Bali

Ming Apr 25 , 2021
Dibaca: 5 (Last Updated On: 25/04/2021)Denpasar – Fajarbali.com | Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) memberikan penghargaan kepada pengacara sekaligus aktivis perempuan dan anak Siti Sapura.  Save as PDF

Berita Lainnya