“Terdakwa yang tinggal di Jalan Raya Buduk itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bagi dirinya sendiri”
kasus narkotika
kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.
Setelah mendapatkan sabu, terdakwa Azuar kembali ke kosnya, sampai di kost terdakwa sudah ditunggu oleh terdakwa Mita
Setelah memecah sabu tersebut, terdakwa mendapat perintah dari Therr untuk menempel di beberapa titik.
Kedua terdakwa ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar divonis menjalani rehabilitasi medis selama 7 bulan di RSJ Bangli.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun,” sebut jaksa dalam amar tuntutannya.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”
“Memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,”
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun potong masa tahanan,”