Terdakwa Shella Chrissandy Silistyo usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto/eli
DENPASAR-Fajar bali.com|Wanita berparas cantik, Shella Chrissandy Silistyo terdakwa kasus Narkotika nampak tenang menjali sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9) kemarin. Sikap tenang ini tetap ditujukan terdakwa Shella meski dalam sidang dia dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida.
Jaksa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Narkotika dengan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang beratnya lebih dari lima gram. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Shella Chrissandy Silistyo dengan pidana penjara selama 6 tahun ,”sebut Jaksa yang bertugas di kejari Negeri Denpasar itu dalam amar tuntutannya.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. Meski dituntut lumayan tinggi, terdakwa yang didampingi keluarganya usai sidang nampak tetap tenang. Tapi sempat terjadi sedikit ketegangan antara wartawan dengan keluarga terdakwa.
Dimana saat itu wartawan yang sedang mengambil gambar terdakwa, salah satu kerabat terdakwa tidak terima dan minta agar wartawan menghapus fotonya. Permintaan itu tidak digubris oleh wartawan dan salah satu kerabat terdakwa pun langsung pergi tanpa mengucapkan satu kalimat pun.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.05 Wita bertempat bertempat di kamar No.203 The Kanjeng Suites & Villas di Jalan Pengembak No.28 Br. Tanjung Intaran Desa Sanur Kauh Kec. Denpasar Selatan. Dalam perkara ini, terdakwa tidak sendiri. Ia diadili bersama dua rekannya, Jasmine Abigael Tumbelaka dan Balqis Putri Siregar (kedua terdakwa dalam berkas terpisah).
Dalam dakwaan dijelaskan, penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya Fatimah (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Theo Nugraha Silistyo (terdakwa dalam berkas terpisah). Pada saat itu Fatimah dan Nugraha mengaku mendapatkan Narkotika dari orang yang bernama Shella (terdakwa).
“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap Shella, dan didapatkan informasi jika Shella berada di The Kanjeng Suites & Villas di Pengembak No.28 Br. Tanjung Intaran Desa Sanur Kauh Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar,” sebut jaksa Mia Fida dalam dakwaannya yang dibacakan dimuka sidang.
Saat itu polisi langsung menuju vila terdakwa dan langsung meminta kepada pegawai villa untuk mengecek buku tamu.”Pada saat mengecek buku tamu, polisi melihat terdakwa Shella lewat dan langsung didekati dan diinterogasi. “Saat diinterogasi Shella mengaku tinggal di villa ini bersama dua temannya. Shella juga mengaku menyimpan sabu dan Ekstasi di kamar nomor 203,” ungkap JPU.
Polisi lalu memasuk dan memeriksa kamar nomor 203. Dan ternyata dalam kamar itu ada Jasmine Abigael dan Balqis Putri. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa, 1 buah dompet warna biru berisi 1 korek api gas , 1 potongan pipet bening dan 1 dompet putih berisi : 1 Plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika sabu berat kotor 0,66 gram berat bersih 0,17 gram dan 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu berat kotor 1,38 gram berat bersih 1,12 gram.
Satu plastik klip berisi 40 butir tablet warna coklat diduga ekstasi berat kotor total 10,66 gram berat bersih total 10,01 gram, 1 buah bong di depan lemari kamar mandi, sedangkan dari terdakwa disita 1 buah HP Oppo, dari saksi Jasmine, 1 buah HP Iphone dan dari saksi Balqis juga disita 1 buah HP Iphone.
Namun saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa serta saksi Jasmine dan Balqis tidak ditemukan narkoba atau barang-barang yang melanggar hukum lainnya, terdakwa mengakui semua barang berupa narkotika yang ditemukan adalah miliknya dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dan ekstasi dari seseorang yang dipanggil Didik (DPO).W-007