“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun potong masa tahanan,”
kasus narkotika
“Banyak kendala untuk menghadirkan terpidana dalam sidang, bahkan saya beberapa kali saya harus bersitegang dengan petugas Lapas agar bisa membawa terpidana ke pengadilan”
di atas meja kamar kos terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap berupa Bong,1 buah korek api gas,1 pipet warna putih, bong terbuat dari botol pocari, dan gunting
“Salinan putusan resmi memang belum kami terima. Tadi putusan PK sudah ada di website resmi Mahkamah Agung,” ujar Teddy Raharjo.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,”
“Setahu saya yang namanya probono itu ya tidak dibayar, Tapi katanya ini minta bayaran,” jelas Teddy Raharjo.
kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke pihak kepolisian bahwa di seputaran Jalan Glogor Carik sering terjadi peredaran Narkotika.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah toples kecil warna kuning yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,34 gram.
“Saya menyesal telah membawa daun Koka ini. Karena sebenarnya daun Koka ini sudah tidak layak untuk dikonsumsi,”
“Menghukum terdakwa Agus Wicaksono dengan pidana penjara selama 7 tahun potong masa tahanan,”