https://www.traditionrolex.com/27 Terbukti Pemakai Sabu, Pria Asal Banyuwangi Dituntut 2 Tahun 3 Bulan - FAJAR BALI
 

Terbukti Pemakai Sabu, Pria Asal Banyuwangi Dituntut 2 Tahun 3 Bulan

“Terdakwa yang tinggal di Jalan Raya Buduk itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bagi dirinya sendiri”

 Save as PDF
(Last Updated On: 04/04/2024)

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria kelahiran Banyuwangi, Joko Safa’at yang sebelum ditangkap usai ambil tempelan Narkotika jenis sabu sabu seberat 0.08 gram, Kamis (4/42024) dituntut hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) NP Widyaningsih menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Raya Buduk itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bagi dirinya sendiri.

BACA Juga : Jabat Kepala BNN Bali, Brigjen Rudy AS Komitmen Wujudkan Bali Bersinar

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.” Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Joko Safa’at dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Bahwa terdakwa Joko Safa’at ditangkap pada tanggal 07 November 2023 sekira Pukul 18.00 Wita di Depan Pura Petitenget, Jalan Cargo Indah IV.

BACA Juga : Kasatreskrim Polresta Denpasar Dijabat Kompol Laorens Rajamangapul Heselo

Sebelum ditangkap pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira Pukul 22.00 Wita terdakwa tanpa izin membeli sabu seharga Rp. 300.000 Egy (DPO). Setelah membayar terdakwa diberi alamat pengambilan barang yaitu di Jalan Cargo Indah IV, Banjar Tengah, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Pada tanggal 7 November 2023 sekira Pukul 18.00 WITA, terdakwa tiba di tempat pengambilan barang dan mengambil mengambil 1 buah bekas pembungkus Rokok Dunhil warna putih yang didalamnya berisi 1 buah potongan pipet berisi 1 plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,08 gram.

BACA Juga : Polisi Periksa Ketat Mobil Box yang Masuk ke Bandara Ngurah Rai

“Saat terdakwa memegang sabu, terdakwa didekati anggota polisi yang langsung melakukan penangkapan. Saat itu langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu yang masih dalam genggamannya,” ungkap jaksa dalam sidang. Karena tidak ada izin, terdakwa langsung dibawa ke kantor polisi.W-007

 Save as PDF

Next Post

Polisi Imbau Masyarakat Pemudik Titipkan Rumah ke Tetangga Biar Aman

Kam Apr 4 , 2024
Bali Masih Aman dan Kondusif
IMG_20240404_183558

Berita Lainnya