“Terdakwa yang tinggal di Jalan Raya Buduk itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bagi dirinya sendiri”
sidang narkotika
kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, potong masa tahanan. Serta memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
“Didalam paket itu berisikan satu buah buku bertulis huruf india. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata ada satu lembar kertas warna biru berisikan padatan warna coklat yang diduga Narkotika,” kata jaksa dalam dakwaan.