
Abigail Tumbelaka dan Balqis Putri Siregar usai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/10/2024). Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Keinginan dua terdakwa Jasmine Abigail Tumbelaka (29) dan Balgqis Putri Siregar (19) agar bisa menjalani rehab akhirnya kandas. Pasalnya, dalam sidang, Kamis (31/10/2024) majeli hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan kedua terdakwa yang disampaikan dalam pembelaannya.
Meski majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti tanpa hak sebagai penyalahgunaan Narkotika bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, tapi faktanya terdakwa tetap dihukum penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) . Vonis ini lebih ringan dari tuntan Jaksa.
BACA Juga : Dituding Tahan Paspor Bule Rusia, Kemenkumham Bali Membantah
"Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, " sebut hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Atas putusan itu, terdakwa Jasmine menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Balgqis menyatakan menerima meski sambil menangis.
Diketahui, sebelumnya Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dalam tuntutannya, Jaksa Mia Fida menyatakan kedua terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan pidana menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis.
BACA Juga : Bawa Sabu Seabrek, Dihukum 10 Tahun, Pria Bangkalan Ini Masih Bisa Senyum










