Terdakwa Errouke Hardita Oky Vandara alias Egi disampingnya kedua penasehat hukum saat sidang.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Pria kelas Kediri, Jawa Timur, Errouke Hardita Oky Vandara alias Egi hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan membawanya ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili atas kepemilikan 80,98 gram Narkotika jenis sabu sabu. Selain hanya bisa menunduk, pria kelahiran 11 Oktober 1991 ini pun berbelit belit saat ditanya hakim.
“Terdakwa ini yang benar sudah enam bulan jualan Narkotika atau tiga bulan, coba jawab dengan keras dan tegas,” hakim yang dijawab terdakwa baru tiga bulan. Keterangan ini berbeda dengan keterangan saksi polisi yang hadir dalam sidang, Selasa (3/9/2024). Saksi polisi mengatakan, saat ditangkap terdakwa mengaku sudah enam bulan berjualan Narkotika.
Dalam sidang, terdakwa mengaku jika barang bukti yang ada padanya yang katanya didapat dari Mas Nur, adalah pesanan dari orang yang bernama Andi.”Semua barang yang ada pada saya adalah barang pesanan Andi,” ungkap terdakwa. Lagi, keterangan ini juga berbeda dengan dengan keterangan saksi polisi yang menangkapnya pada tanggal 5 Juni 2024 di salah satu kamar kost di Jalan Pulau Ayu.
Saksi polisi di muka sidang mengatakan, pada saat ditangkap terdakwa mengaku barang bukti sabu itu adalah milik terdakwa yang dibeli dari Mas Nur yang berada di Jawa dan akan diedarkan di Bali. Ini dibuktikan dengan ditemukannya timbangan elektrik pada saat polisi melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa.
Terdakwa mengaku membeli sabu dari Mas Nur seharga Rp 60 juta. Tapi terdakwa baru membayar Rp 20 juta. “Nanti sisanya akan dibayar setelah barang (sabu sabu) habis terjual,” ungkap terdakwa. Terdakwa juga mengaku mengambil barang itu di Jawa dengan cara diletakkan di jalan. Terdakwa juga mengaku sudah dua kali mengambil barang ke Pulau Jawa.
Diketahui terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 5 Juni 2024 di salah satu kamar kost di Jalan Pulau Ayu. Dalam penggeledahan menemukan barang bukti di tempat tinggal terdakwa yang disaksikan oleh I Made Hendra Apriadi dan Joko Purnomo.
“Tas tangan Gucci berisi paket shabu seberat 78,28 gram brutto atau 76,80 gram netto; Timbangan digital, plastik klip bening, sendok plastik; Tas selempang Nike berisi paket shabu seberat 0,48 gram bruto atau 0,13 gram netto; Paket shabu dengan berat 4,65 gram bruto atau 4,05 gram netto; Alat hisap (bong), ATM BCA,” papar jaksa
Sehingga berat keseluruhan 3 paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu yaitu 83,41 gram bruto atau 80,98 gram netto. Terdakwa mengaku membeli SS dari seseorang yang bernama Mas Nur yang menurut terdakwa berada di Pulau Jawa.W-007