Beli Sabu Rp 300 Ribu, Pria Kelahiran Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

ilsutatsi sidang
ilustrasi sidang

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, Ronan Smith Darwin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar setelah ketangkap basah membeli Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,18 gram dari orang yang bernama Doni (belum tertangkap). Akibat perbuatanya itu, pria yang sebelum ditangkap tinggal di seputaran Jalan Waringin, Gang Kutilang ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa memesan sabu kepada Doni seharga Rp 300 ribu melalui pesan whatsapp pada tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 18.00 WITA.

BACA Juga : Nekat Lempar Bom Molotov ke Laundry, Kakak Beradik Asal NTT Dituntut Jaksa

“Doni lalu meminta terdakwa mentransfer uang pembelian sabu ke rekening milik Doni. Terdakwa meminta tolong kepada seseorang yang tidak dikenal untuk mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh Doni,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang.

Setelah membayar, terdakwa mendapat kiriman alamat pengambilan barang di sebuah lahan kosong di Jalan Segara Wangi, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Kemudian sekitar pukul 17.00 WITA, terdakwa menuju lokasi tersebut  untuk mengambil paket narkotika jenis sabu.

BACA Juga : Masuk ke Ruangan ICU & Care Wards Tanpa Izin, Bule Australia yang Sempat Umpat Dokter Hewan Dihukum 2 Bulan

Sesampainya di lokasi, terdakwa mencari paket narkotika jenis shabu tersebut di semak-semak di bawah pohon. Tapi apes, saat sedang mencari barang, datang anggota polisi dan langsung menangkap terdakwa serta langsung melakukan penggeledahan.

“Dengan disaksikan masyarakat sekitar, dilakukan penggeledahan tempat sekitar dan ditemukan pada sebuah semak-semak bawah pohon berupa 1 buah potongan pipet dibalut aluminium foil yang dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu,”ungkap Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu.

BACA JUGA:  Jerinx Sebut Ada Pihak yang Ingin Merusak Rumah Tangganya

BACA Juga : Motif Cinta Segitiga, Korban Dibunuh Saat Minta Uang Rp.400 Juta ke Istri Siri

Kepada petugas, terdakwa mengaku sudah beberapa kali membeli sabu kepada Doni. Atas pengakuan itu terdakwa pun akhirnya dibawa ke Kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan lab, memang benar barang bukti yang ada pada terdakwa dalam sabu dengan berat 0,18 gram.

Semenentara hasil tes urine terdakwa, ternyata tidak mengandung sediaan narkotika. Meski begitu, terdakwa beruntung karena JPU tetap masukkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, yaitu pasal untuk pengguna Narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya hanya 4 tahun penjara.

Selain itu jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dan juga ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.W-007

Scroll to Top