“Terdakwa yang tinggal di Jalan Raya Buduk itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bagi dirinya sendiri”
pn denpasar
etiga pria itu nekat menggauli seorang wanita inisial AIP
Rizki Apriyanto (25) hanya bisa pasrah saat mendengar dirinya dituntut 10 tahun penjara
DPC Peradi Denpasar dibawah pimpinan I Nyoman Budi Adnyana menggelar sosialisasi E-Cour yang diikuti oleh lebih dari 300 Advokat Peradi juga dihadiri Ketua PT Denpasar dan KPN se-Bali, Jumat (7/7/20230 di Inna Bali Heritage.Foto/Ist
Terdakwa terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I yaitu berupa kokain dengan berat total 3,608 gram
“Saya sudah beberapa kali mengatakan kepada terdakwa untuk duduk dulu supaya tenang. Tapi terdakwa tidak bisa diam dan terus jalan mondar-mandir dan berteriak,” ujar saksi korban.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” demikian amar putusan hakim
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Raden, Toko CV. Crystal Denpasar unit Jimbaran mengalami kerugian sebesar Rp. 513.113.848
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” sebut hakim.
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Raden, Toko CV. Crystal Denpasar unit Jimbaran mengalami kerugian sebesar Rp. 513.113.848