DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum Yuli Peladiyanti menuntut dua terdakwa kasus narkotika, Ni Putu NS (38) dan I Putu Edy EP (43), dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun enam bulan.
Dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan kepada para terdakwa,” tegas Jaksa Yuli Peladiyanti dalam persidangan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ni Putu NS mengajukan pembelaan lisan dengan memohon keringanan hukuman. Ia mengaku masih memiliki anak yang masih kecil.
Bahkan dalam persidangan sebelumnya, Ni Putu NS sempat menangis saat majelis hakim menyinggung nasib anaknya yang harus berpisah akibat perkara yang menjeratnya.
Ni Putu NS diadili bersama I Putu Edy EP yang diduga merupakan kekasihnya. Keduanya ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di kawasan Perumahan Tegal Wangi, Jalan Pulau Bungin IX, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, pada 24 Oktober 2025 malam.
Penangkapan dilakukan di salon kecantikan milik terdakwa yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Dalam dakwaannya diungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, dilakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada kedua terdakwa,” ujar jaksa.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pada 17 Oktober 2025, kedua terdakwa sepakat membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp1,2 juta dari seorang buron yang dikenal dengan sebutan Bos Kerja (DPO) menggunakan uang hasil usaha bersama.
Tak hanya membeli, keduanya juga mengonsumsi sabu secara bersama-sama. Penggunaan terakhir disebut terjadi pada dini hari 22 Oktober 2025, sementara sisa barang disimpan di salon milik Ni Putu NS.
Aksi tersebut akhirnya terendus aparat setelah petugas menyamar sebagai pelanggan dan melakukan penyergapan saat pintu salon dibuka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bersih total 1,52 gram. Barang bukti disembunyikan di dalam kotak bertuliskan “Paris” serta tas wanita di lemari rak salon.
Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), korek api, lakban, dan satu unit telepon genggam. Di hadapan petugas, kedua terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang dibeli secara patungan untuk dikonsumsi sendiri.
“Para terdakwa mengakui narkotika tersebut adalah milik bersama yang digunakan untuk konsumsi pribadi,” tegas jaksa.W-007









