https://www.traditionrolex.com/27 Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi Langsung Terima - FAJAR BALI
 

Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi Langsung Terima

(Last Updated On: 29/03/2022)

DENPASARFajarbali.com|

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim tindak pidana korupsi Denpasar pimpinan Heriyanti, Selasa (29/3/2022) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Ni Nyoman Puspawati. 

Diketahui, Ni Wayan Puspawati diadili karena terjerat kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Blusung, Pejeng, Gianyar dengan nilai kerugian lebih dari Rp 2 milia ini. 

Majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai dalam primer dan subsider penuntut umum. 

Tapi terdakawa Ni Nyoman Puspawati oleh majelis hakim dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Nurianto. 

Tidak hanya itu, majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan tidak sependapat dengan JPU soalnya lamanya hukuman penjara, denda dan juga uang pengganti kerugian. 

Dimana diketahui, JPU sebelum menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama 7,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2.636.956.245. 

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringkan, majelis akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa yang didampingi pengacara Made Suardika itu. 

Hukuman denda yang sebelumnya dimohonkan JPU Rp 300 juta juga dipangkas menjadi Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu uang pengganti yang oleh JPU dimohonkan agar dibayar Rp 2.636.956.245 diganti menjadi Rp 1,8 miliar. 

Terkait uang pengganti ini majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa karena dalam perkara ini ada satu orang lagi yang sudah dijadikan tersangka sehingga terdakwa Puspawati hanya dibebankan untuk membayar Rp 1,8 miliar. 

Menanggapi putusan hakim tersebut, Made Suardika selaku kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan menerima karena menganggap putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. 

“Putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa sehingga kami menyatakan menerima,” kata pengacara yang juga pernah berprofesi sebagai wartawan ini. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ini Dia Kisah Hidup Daeng Ipung yang Terangkum dalam Buku Setebal 185 Halaman

Sel Mar 29 , 2022
Dibaca: 7 (Last Updated On: 29/03/2022)DENPASAR-Fajarbali.com|  Save as PDF

Berita Lainnya