Pernah Ikut Komcad, Akhmad Soleh R. Diadili dalam Kasus Senpi Rakitan

20260611_143628_copy_800x491
Akhmad Soleh R., S.Sos usai jalani sidsng di PN Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria kelahiran Bandar Lampung, Akhmad Soleh R., S.Sos. (36), yang ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli senjata api (senpi) rakitan tanpa izin, Kamis (11/6/2026) diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjalani persidangan.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Rahadyaksa, S.H., M.H., mengungkap bahwa terdakwa yang pernah mengikuti pendidikan Komponen Cadangan (Komcad) tersebut diduga mendatangkan senjata api dari luar Bali secara ilegal.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut saat kejadian terdakwa tinggal di Perumahan Bukit Pratama, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan,. Terdakwa juga tercatat bekerja di PT Gear Inc., perusahaan yang bergerak di bidang keamanan dan kebersihan. 

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula sekitar Oktober 2024 ketika terdakwa berkeinginan memiliki senjata api."Untuk mewujudkan keinginannya tersebut, ia menghubungi seorang rekannya, MHD Harold Patrick, yang dikenalnya saat mengikuti pendidikan Komcad di Lahat, Sumatera Selatan," ungkap jaksa dalam dakwaannya.

Melalui percakapan WhatsApp, terdakwa menanyakan apakah ada pihak yang menjual senjata api. Menanggapi pertanyaan tersebut, MHD Harold Patrick menjawab, “Coba saya cari info dan kalau sudah ada yang jual, nanti saya info.”

Sekitar dua bulan kemudian, tepatnya pada Desember 2024, terdakwa kembali menanyakan perkembangan pencarian senjata api tersebut. Tidak lama berselang, MHD Harold Patrick mengirimkan foto sebuah pistol rakitan beserta penawaran melalui WhatsApp.

"Dalam pesannya disebutkan tersedia senjata api rakitan lengkap dengan lima butir peluru tajam kaliber 9 mm yang dijual seharga Rp15 juta," urai jaksa dalam dakwaanya.

Setelah terjadi negosiasi, keduanya sepakat pada harga Rp14 juta. Terdakwa kemudian mentransfer uang tersebut dan meminta agar senjata api dikirim ke Bali karena tidak bersedia mengambilnya langsung ke Lampung.

Untuk menghindari kecurigaan selama proses pengiriman, pistol rakitan yang disebut menyerupai Sig Sauer berwarna hitam itu dibungkus menggunakan lakban, sedangkan lima butir peluru disembunyikan di dalam kotak rokok. Selanjutnya, seluruh barang tersebut dimasukkan ke dalam kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh.

Pengiriman paket dilakukan dengan bantuan Muhammad Tegar Khadafi, yang juga merupakan rekan terdakwa saat mengikuti pendidikan Komcad. Paket tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi Indah Cargo Cabang Bandar Lampung menuju Bali.

Sebagai pengganti biaya pengiriman dan transportasi, terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp200 ribu melalui akun DANA milik Muhammad Tegar Khadafi. Paket yang berisi senjata api dan amunisi tersebut diterima terdakwa pada awal Januari 2025 dan selanjutnya disimpan di rumahnya di kawasan Jimbaran.

Setelah sekitar satu tahun menyimpan senjata api tersebut, terdakwa diduga berupaya menjualnya kembali. Pada awal Januari 2026, ia menghubungi rekannya sesama Komcad bernama Alfa Mongkareng dan menawarkan pistol rakitan berikut amunisinya dengan harga Rp35 juta.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 16.48 Wita, terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Made dan berasal dari Komcad 2025. Orang tersebut menanyakan apakah senjata yang ditawarkan sudah terjual.

“Apakah senjata sudah terjual?” tulis pengirim pesan tersebut. Terdakwa kemudian menjawab singkat, “Belum.” Percakapan berlanjut dengan proses tawar-menawar hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat dengan harga Rp33 juta.

Selanjutnya, pada Kamis, 22 Januari 2026, terdakwa membawa senjata api rakitan tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DK 5788 QM menuju lokasi yang telah disepakati, yakni di sebelah utara Bink Motor, tepatnya di depan sebuah warung nasi Padang di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat.

Setibanya di lokasi, terdakwa mengirimkan titik lokasi kepada calon pembeli. Namun tidak lama kemudian, sejumlah petugas datang dan langsung mengamankannya. Belakangan diketahui calon pembeli tersebut merupakan bagian dari operasi penegakan hukum yang dilakukan aparat.

Keesokan harinya, terdakwa diserahkan kepada penyidik Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 154/BSF/2026 tanggal 6 Februari 2026, senjata api dengan kode barang bukti SAB dinyatakan sebagai senjata api genggam rakitan model pistol dengan diameter lubang laras 9,76 milimeter dan dapat berfungsi menembakkan peluru dengan baik.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa senjata tersebut tidak memiliki merek maupun nomor seri. Sementara itu, amunisi dengan kode barang bukti PB1 hingga PB4 merupakan peluru tajam kaliber 9 x 19 milimeter yang masih aktif dan belum pernah digunakan.

Jaksa menyatakan terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 untuk memiliki maupun memperjualbelikan senjata api tersebut. Selain itu, kepemilikan senjata api rakitan itu juga tidak berkaitan dengan pekerjaan ataupun tugas terdakwa.

Atas perbuatannya, Akhmad Soleh R. didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 KUHP.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top