DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang pria berinisial AGW (32) harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan kasus penipuan bermodus pencarian mobil hilang belum lama ini.
Akibat perbuatan terdakwa yang berprofesi sebagai wiraswasta atau agen perjalanan itu, korban bernama Wendy Gustiawan mengalami kerugian hingga Rp57 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ni Komang Swastini, SH, diungkap peristiwa bermula saat mobil milik korban, Honda Brio Satya, dibawa kabur oleh penyewa bernama Ryan Samsul Hidayat (DPO) setelah masa sewa berakhir. Korban sempat berupaya mencari kendaraan tersebut melalui komunitas pengusaha rental mobil, namun tidak membuahkan hasil.
Harapan muncul ketika korban mendapat informasi dari saksi Rendy bahwa terdakwa AGW mengetahui keberadaan mobil tersebut dan bisa membantu mencarikannya.
“Terdakwa menyanggupi untuk membantu mengembalikan mobil korban meskipun mengetahui kendaraan tersebut bukan dalam penguasaannya,” ungkap Jaksa Ni Komang Swastini, SH, dalam persidangan.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan mengirimkan foto nomor rangka dan nomor mesin kendaraan melalui aplikasi WhatsApp. Ia kemudian meminta uang sebesar Rp57 juta dengan janji mobil akan dikembalikan paling lambat 26 November 2025 dini hari.
Percaya dengan janji tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening atas nama terdakwa. Dalam setiap transaksi, korban didampingi oleh saksi Rendy yang turut menyaksikan proses pengiriman uang tersebut di gerai Kopi Kenangan di Jalan Pulau Tarakan, Denpasar.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, mobil tak kunjung dikembalikan. Terdakwa juga diketahui tidak dapat menghubungi pihak yang menguasai kendaraan tersebut.
“Meskipun tidak mampu memenuhi janjinya, terdakwa tetap menerima uang dari korban,” tegas jaksa. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp57 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 KUHP atau subsider Pasal 486 KUHP tentang penipuan. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.W-007









