DENPASAR-Fajarbali.com|Selebgram Donna Fabiola bersama suaminya, Tigran Denre Sonda alias Denre, kini harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan kasus peredaran narkotika.
Dalam sidang, Selasa (26/5/2026) terungkap, pasangan suami istri tersebut didakwa terlibat dalam peredaran kokain dan MDMA di Bali dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Donna didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan dakwaan alternatif Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika terkait kepemilikan narkotika golongan I dengan berat bersih melebihi lima gram.
Sementara itu, sang suami, Denre, didakwa dengan pasal serupa ditambah ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Meski perkara keduanya saling berkaitan, proses persidangan tetap dilakukan secara terpisah dalam dua berkas perkara berbeda.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula saat Donna dan Denre kembali dari Malaysia pada 8 Desember 2025. Saat tiba di Bali, keduanya diduga membawa enam paket kokain yang dibeli di luar negeri dengan harga sekitar 800 Ringgit Malaysia untuk setiap paket.
Paket tersebut kemudian disimpan di rumah mereka di Jalan Kerta Dalam XIII A Nomor 1B, Sidakarya, Denpasar Selatan. Dua hari berselang, tepatnya 10 Desember 2025, Donna dihubungi seseorang bernama Bryan melalui pesan WhatsApp yang menanyakan ketersediaan kokain.
Donna kemudian menawarkan tiga paket kokain dengan harga Rp4 juta per paket. Sebelum transaksi dilakukan, Donna terlebih dahulu meminta persetujuan Denre yang saat itu berada di luar kota.










