Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sedikitnya 17 tersangka dari sejumlah jaringan narkotika berbeda. Barang bukti yang disita ditaksir bernilai sekitar Rp60 miliar, terdiri dari 31 kilogram sabu, 956 butir ekstasi, ketamin, happy water, kokain, MDMA, hingga ganja.
“Operasi ini berlangsung sejak 9 hingga 14 Desember 2025, yang menyasar jaringan pengedar yang berniat memasok barang terlarang selama gelaran DWP 2025 di Bali,” demikian penjelasan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso. Khusus dalam perkara Donna dan Denre, aparat menyita barang bukti berupa kokain dengan berat bersih 6,27 gram netto dan MDMA seberat 2,47 gram netto.W-007










